Ditjen Pajak Dorong Revisi UU Bea Materai Masuk Prolegnas

Senin, 18 November 2019 10:28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP mengusulkan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Saat ini, draf revisi beleid itu sudah disorongkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami sedang dalam pembahasan dengan DPR. Revisi ini perlu karena undang-undangnya sudah lama dan sudah waktunya kami evaluasi," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.

Beberapa pasal dalam undang-undang Bea Materai yang terbit dan berlaku pada 1985 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Salah satunya terkait nominal bea materai yang terpecah ke dalam dua jenis, yakni 3.000 dan 6.000.

Dalam draf RUU, DJP mengusulkan bea materai ini sudah diseragamkan dalam satu nominal, yakni 10 ribu. Pasal lain yang dianggap perlu ditambahkan adalah pengenaan bea materai untuk dokumen digital.

Aturan pengenaan bea materai untuk dokumen digital dianggap penting segera ditegakkan lantaran perkembangan dunia maya ini sudah tumbuh pesat. Apalagi, belakangan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah merilis penyelenggaraan sistem sertifikat dan tanda tangan digital.

Yon mengimbuhkan, di tengah perkembangan dunia digital, pemerintah juga mesti mengawasi peredaran penjualan materai di platform marketplace yang kian marak. Pemerintah wajib mencurigai adanya penjualan materai palsu.

"Saat ini masih ada yang jualan di toko online bea materai seharga 2.000. Itu pasti bea materai palsu," ucapnya. Karena itu, perlu aturan untuk menegakkannya.

Meski demikian, Yon belum mendetailkan poin-poin pasal yang memuat tata-cara pengaturan pengenaan bea materai itu. Adapun untuk masuk sebagai Prolegnas dalam lima tahun mendatang, draf RUU UU Bea Materai sudah mesti kelar disusun oleh pengusul sebelum akhir tahun. Draf ini lantas akan diserahkan oleh Komisi XI kepada Badan Legislasi atau Baleg untuk digodok.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya