Draf Omnibus Law Bakal Dibawa ke DPR Sebelum 12 Desember

Jumat, 15 November 2019 18:58 WIB

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan di acara peluncuran hasil survei nasional Inklusi Keuangan Indonesia 2018, Kamis (14/11), di Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan pemerintah terus mengebut pengerjan draf penyederhanaan regulasi alias Omnibus Law. Nantinya, Omnibus Law inilah yang akan langsung merevisi lebih dari 70 Undang-Undang (UU) yang sudah ada.

“Targetnya sebelum DPR reses pada 12 Desember 2019, sudah masuk,” kata Iskandar dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Sehingga, pemerintah saat ini memiliki waktu kurang dari satu bulan lagi untuk menyelesaikan draf tersebut.

Melalui Omnibus Law ini, pemerintah akan mengusulkan dua UU baru ke DPR, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua UU inilah yang akan merevisi lebih dari 70 UU tersebut. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi, mendorong daya saing UMKM, dan penciptaan lapangan kerja.

Iskandar mengatakan ada 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law ini. Keseluruhan klaster tersebut yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi administrasi dan menghapus sanksi pidana, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan hukum, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Beberapa aturan nantinya akan jauh berbeda dari yang saat ini ada. Sebagai contoh dalam urusan perizinan berusaha. Iskandar menyebut, tidak semua jenis usaha memerlukan izin. Namun, hanya jenis usaha yang membahayakan keamanan, kesehatan, dan lingkungan, saja yang mendapat izin. Sisanya cukup menggunakan standar umum dan pengawasan. “Ini namanya risk-based license,” kata dia.

Lalu dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah sedang menggodok aturan untuk mengganti IMB dengan standarisasi bangunan. Pola ini meniru risk-based license pada perizinan usaha. Sehingga, pemerintah tinggal menetapkan standar yang harus dipenuhi seseorang atau badan usaha ketika membangun rumah atau gedung. “Nanti di awasi, kalau melanggar, kami robohkan itu,” ujarnya.

Kemudian contoh terakhir yaitu dalam hal pertanahan. Untuk menarik minat investasi di Indonesia, pemerintah bakal membantu para investor hingga ke tahap perizinan dan pengadaan tanah. Sehingga, kata Iskandar, para investor yang siap berbisnis di Indonesia bisa langsung memulai kegiatan maupun produksi di lahan yang sudah disediakan pemerintah. “Tidak hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang lain juga,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

2 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya