Siti Nurbaya Sebut Amdal Bisa Dikecualikan dengan Syarat

Rabu, 13 November 2019 07:57 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Siti Nurbaya kembali dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri KLHK dalam Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal wacana penghapusan kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat pengurusan izin investasi.

Menurut Siti Nurbaya, kegiatan bisa mendapat pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika daerah telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota atau Kabupaten bersyarat dan memenuhi kriteria. "Permen yang dirujuk P24-nya Menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," kata Siti di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin, 11 November 2019.

Pengecualian itu, kata Siti Nurbaya, juga dilakukan dengan syarat. "Syaratnya RDTR Kabupaten dan Kota tersebut juga harus mengintegrasikan konsep lingkungan."

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang menjelaskan Amdal boleh dikecualikan jika sudah ada RDTR yang dibuat dengan tidak asal. "Amdal sudah ada peraturan menteri soal itu. Kalau sudah ada RDTR," kata Sofyan terkait pengecualian Amdal merujuk kepada peraturan Menteri LHK.

Menurut Sofyan, nantinya akan ada penyederhanaan proses Amdal. "Iya, ini nanti harus komprehensif."

Regulasi yang mengatur pengecualian Amdal yakni Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

Dalam peraturan itu, pengecualian adalah proses mengecualikan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria tertentu. Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatannya berada pada daerah kabupaten/kota yang telah memiliki RDTR.

Pengecualian Amdal dilakukan apabila memenuhi kriteria yakni Rencana Detail Tata Ruang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dilaksanakan secara komprehensif serta rinci. RDTR pun telah mengintegrasikan hasil KLHS.

Advertising
Advertising

ANTARA

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

19 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

5 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

5 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

6 hari lalu

Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

7 hari lalu

Sri Mulyani Bicara Transisi Energi: Butuh Investasi Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, investasi untuk mewujudkan transisi energi sangatlah besar.

Baca Selengkapnya

Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

7 hari lalu

Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya