Incar Potensi Zakat Rp 200 T, KNKS Siapkan Aplikasi Online
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 13 November 2019 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tengah mempersiapkan platform aplikasi online guna mengoptimalkan potensi penerimaan zakat.
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo menyampaikan optimalisasi pengumpulan zakat secara benar saat ini masih minim. KNKS baru dapat mendata zakat dari seluruh Tanah Air sekitar Rp8 triliun.
"Dana zakat yang terkumpul saat ini masih sangat minim. Kita masih terus mendata dan mencoba peningkatan penggalangan zakat yang Islamic Development Bank bilang itu bisa Rp200 triliun," katanya, dalam Konferensi Pers KNKS, Selasa 12 November 2019.
Dia menuturkan, tahun ini KNKS telah mulai bekerja sama dengan beberapa lembaga, seperti universitas serta pemerintah daerah. Kerja sama ini untuk mempelajari sistem pembayaran dan pengumpulan zakat masyarakat.
Setelah data terkumpul nantinya, KNKS akan memperluas basis penelitian hingga ke kecenderungan masing-masing masyarakat daerah dalam berzakat.
"Pada tahap akhir semua akan kami arahkan ke platform digital, sehingga semua bisa terpantau secara realtime, baik pengumpulan hingga pemanfaatannya," kata dia.
Namun, Ventje menyampaikan skema pemanfaatan dana zakat akan lebih mementingkan masyarakat kurang mampu di daerah sekitar Muzakki (pembayar zakat). Pasalnya, konsep bantuan zakat mendahulukan orang kekurangan yang ada di sekitar orang berlebih. "Kemiskinan itu tanggung jawab dari tetangganya," kata Ventje.
<!--more-->
Ventje menuturkan KNKS mendorong lembaga-lembaga terkait untuk mengukur besar nilai wakaf masyarakat. Meski tak memiliki angka prediksi terkait besarannya, tetapi Ventje menyampaikan wakaf tidak akan kalah besar seperti zakat.
"Makanya kita coba untuk hitung dulu. kami kerja sama dengan pihak universitas dan lembaga terkait untuk ini," ucapnya.
Ventje menyampaikan, selain membuat platform online memudahkan masyarakat menyalurkan wakaf, KNKS juga akan nantinya berencana membuat lembaga independen untuk mengelola seluruh dana wakaf ini.
"Karena wakaf nanti bukan hanya bentuk tanah, tetapi bisa cash atau bahkan saham dan sukuk. Itu perlu orang profesional," ucapnya.