Ada Masa Sanggah 3 Hari di Seleksi CPNS 2019

Reporter

Eko Wahyudi

Minggu, 10 November 2019 08:23 WIB

Penjelasan tentang persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS dalam jabatan Dokter, Dokter gigi, Dokter pendididkan klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan ada masa sanggah selama tiga hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019.

"Setelah hasil seleksi administrasi keluar, kemudian ada kemudian 3 hari masa sanggah itu by sistem," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2019.

Ridwan mengungkapkan, penerapan masa sanggah selama tiga hari mulai 14-16 Desember 2019 merupakan masukan dari Ombudsman yang telah dikoordinir pada seleksi saat ini.

Dia menjelaskan, masa sanggah itu bisa digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima. "Jadi misalnya ada yang enggak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,80 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,60 kan itu fatal," katanya.

Ridwan mengungkapkan, kepada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya mereka bisa menggunakan masa sanggah tersebut untuk menyanggah. Para kandidat CPNS 2019 bisa membuktikannya dengan bukti-bukti otentik ke dalam sistem.

Kemudian, pihak instansi yang dituju tersebut akan memverifikasi selama tujuh hari terhadap bukti otentik tersebut dan akan menyampaikan hasilnya apakah akan menerima atau menolak, pada 26 Desember 2019. "Kalau tahun lalu tidak ada," ungkap dia.

Kemudian terkait perumpunan ilmu dalam persyaratan CPNS 2019, Ridwan telah menyampaikan kepada Panselnas untuk diberlakukan pada penerimaan tahun ini. Tetapi, ia berujar masih ada kendala terkait teknis.

"Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," ucap dia.

Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan, pihak Panselnas CPNS 2019 belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

11 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

20 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

22 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya