Ekonomi Lesu, Ridwan Kamil Bikin Program Amnesti Pajak Kendaraan
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Rahma Tri
Kamis, 7 November 2019 07:14 WIB
TEMPO.CO, Bandung —Kepala Dinas Pendapatan Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, turunnya proyeksi penjualan kendaraan bermotor tahun ini dikhawatirkan berimbas pada penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Demi mengejar target pendapatan daerah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memberi lampu hijau untuk program penghapusan denda pajak kendaraan.
“Pendapatan yang harus kami kejar masih kurang beberapa persen. Jalan yang bisa kita lakukan dengan bebas denda. Dan ini khusus untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bukan BBN (Bea Balik Nama),” kata Hening di Bandung, Rabu 6 November 2019.
Mengutip data dari Gaikindo dan AISI, penjualan kendaraan pada Triwulan III 2019 ini 730 ribu kendaraan dari target 1,1 juta. "Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat, pada pendapatan yang kami kejar,” kata Hening di Bandung, Kamis, 6 November 2019.
Hening mengatakan, turunnya angka penjualan kendaraan bermotor tersebut sudah terasa pada realisasi pendapatan Jawa Barat. “Realisasi pendapatan sampai hari ini 83 persen. Itu ada deviasi, harusnya sudah tercapai 85 persen,” kata dia.
Adapun proyeksi pendapatan Jawa Barat tahun ini, lewat APBD Perubahan 2019 direvisi, ditambah Rp 800 miliar, sehingga target pendapatan tahun ini menembus Rp 20 triliun. “Pendapatan pada APBD murni Rp 19 triliun, sekarang menjadi sekitar RP 20 triliun karena ada tambahan Rp 800 miliar untuk Perubahan,” kata Hening.
Karena itu, sesuai arahan Gubernur Ridwan Kamil, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan dibuka selama satu bulan penuh dimulai 10 November 2019 sampai 10 Desember 2019. “Pak Gubernur setuju, silahkan satu bulan. Mudah-mudahan itu terpenuhi. Kalau belum terpaksa minta izin lagi untuk diperpanjang sampai 30 Desember,” kata Hening.
<!--more-->
Program bebas denda pajak kendaraan itu membidik pemilik kendaraan yang sudah menunggak membayar pajak hingga lewat masa daluwarsanya. “Misalnya sudah sudah 5-10 tahun enggak bayar (pajak kendaraan) itu dapat semacam Amnesti dengan cukup bayar 4 tahun, pokoknya saja, denda tidak usah. Tapi ketika harus ganti STNK, harus ke kantor induk, nah itu tetap harus bayar yang untuk 1 tahun ke depan,” Hening menjelaskan.
Hening mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan kali ini bisa menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan lagi STNK kendaraannya yang sudah mati karena menunggak membayar pajak kendaraan lewat 5 tahun. “Kalau mau dihidupkan kembali, boleh, ini kesempatan. Jadi dendanya dibebaskan, bayar pokoknya saja cuma 4 tahun. Tapi kalau (menunggak pajak) di bawah 4 tahun, tetap bayar sesuai pokoknya karena masih belum masuk daluwarsa, STNK belum habis,” kata dia.
Hening cukup optimis program bebas denda pajak kendaraan ini bisa menutup capaian target pendapatan pajak yang dipatok dalam APBD. Dia beralasan, program ini membidik pemilik kendaraan yang tidak mendaftarkan ulang kendaraannya karena lewat membayar pajak lebih dari 5 tahun.
AHMAD FIKRI