TEMPO.CO, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat untuk tahun 2020 sebesar Rp 1.810.351,36. “Saya ngikutin aturan saja,” kata dia di Bandung, Jumat, 1 November 2019.
Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP relatif tidak ada gejolak karena tinggal mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita mengikuti proporsi dari pusat,” kata dia.
Menurut dia, gejolak penetapan upah di Jawa Barat biasanya terjadi dalam penentuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). “Gejolak biasanya di daerah, di level UMK. Kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau (upah minimum) provinsi dari tahun ke tahun biasanya gak ada masalah,” kata dia.
Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang di umumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Dengan demikian, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp . 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 Rp 1.668.372,83.