Sofyan Basir Divonis Bebas, Kementerian BUMN: Puji Syukur

Senin, 4 November 2019 14:46 WIB

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas atas kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1. Tak lama setelah majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa kasus tersebut, Kementerian BUMN memberi tanggapan.

"Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujar Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Senin, 4 November 2019. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum dan putusan pengadilan.

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa mantan Sofyan Basir terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Advertising
Advertising

Syarif membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan Sofyan Basir. Namun, ia mengatakan langkah itu mesti dibahas oleh KPK. Sejauh ini, pimpinan KPK belum mendapatkan laporan resmi dari jaksa.

"Terus terang kami baru tahu bahwa pengadilan memutuskan itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal," ucap Syarif.

BISNIS

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

22 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

1 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya