5 Modus Monopoli di Tol Laut Versi Kemenhub
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 2 November 2019 05:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko menduga ada lima modus monopoli pengiriman barang via tol laut oleh perusahaan swasta. Tindak penguasaan pasar itu melibatkan pengirim barang, penerima barang, dan agen pengurus pengiriman barang.
"Monopoli itu terjadi karena ada sebagian besar pihak yang dapat order container paling banyak," ujar Wisnu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 November 2019.
Pertama, secara rinci, modus monopoli itu dilakukan oleh pengirim atau shipper dan forwarder atau agen. Menurut Wisnu, keduanya diduga telah menguasai pemesanan kontainer pengiriman barang di sejumlah trayek.
Agar tidak terdeteksi melakukan penyelewengan, kedua pihak ini menggunakan nama yang berbeda-beda. Padahal, berdasarkan penelusuran Kementerian, pengirim dan agen ini merupakan satu entitas yang sama.
Modus kedua, Wisnu mensinyalir agen yang melakukan monopoli ini merangkap status sebagai penerima atau consignee. Karenanya, arus keluar-masuk barang yang dikirim via tol laut berasal dari satu pintu.
Dengan begitu, agen dapat mengatur harga barang.
Selanjutnya, modus ketiga ialah perusahaan pelayaran atau operator hanya melayani satu hingga tiga agen dengan volume pengiriman paling tinggi. Kondisi ini berpengaruh pada harga barang.
"Karena agennya itu-itu saja, harga pasti cenderung tinggi karena tidak ada pilihan lain," ucap Wisnu.
Kemudian, keempat, Wisnu menduga masalah terjadi di sisi tenaga kerja bongkar muat atau TKBM. Menurut dia, selama ini hanya ada satu koperasi TKBM yang melayani pengiriman dan penerimaan barang di satu pelabuhan.
Lantaran tidak ada kompetisi TKBM, harga pengiriman barang di level tersebut dapat diatur oleh satu pihak. Ia mencontohkan ketika TKBM meminta biaya tambahan di luar anggaran kargo atau handling, masyarakat tak bisa berkutik.
"Karena kan tidak ada pilihan lain, mesti harus pakai TKBM itu. Kalau tidak mau membayar, nanti tidak dilayani," ucapnya.
Terakhir, Wisnu berpendapat masalah ini bersumber dari penerima barang. Menurut dia, beberapa penerima tidak menjual barang dengan harga murah meski telah memanfaatkan jasa tol laut. Akibatnya, masih tetap terjadi disparitas harga barang kendati pemerintah sudah memberikan subsidi.
Wisnu mencatat saat ini ada empat trayek pengiriman barang via tol laut yang berpotensi dimonopoli oleh perusahaan swasta. Keempatnya ialah trayek Tanjung Perak - Namlea, Tanjung Perak - Dobo, Tanjung Perak - Saumlaki, dan Tanjung Perak - Wasior.
Masalah monopoli tol laut sebelumnya sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi mengaku mendapat laporan ada monopoli perusahaan swasta soal tol laut. Ia menyayangkan hal ini lantaran program tol laut mendapat apresiasi dari masyarakat dan pemerintah daerah karena berhasil menurunkan inflasi dan harga barang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA