Himpun Dana Ilegal, PT Hanson Siap Kembalikan Duit Masyarakat
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 31 Oktober 2019 19:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Hanson International Tbk siap mengembalikan dana masyarakat yang telah dihimpunnya. Pasalnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menilai aktivitas Hanson itu melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin.
"Itu (pengembalian dana) masih dalam proses, namun dipastikan perseroan akan bertanggung jawab penuh," ujar Head of Public Relations and Communication PT Hanson International Tbk Dessy A Putri dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2019.
Dessy mengatakan perseroan juga akan mengikuti arahan dari OJK untuk menghentikan penghimpunan dana dari masyarakat, sesuai dengan arahan OJK. "Perseroan akan mengikuti arahan dari OJK dan berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab kami sebagai perusahaan terbuka."
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menyebut PT Hanson International Tbk melanggar Undang-undang Perbankan lantaran melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Karena itu, perseroan pun diminta menghentikan aktivitas dan mengembalikan duit yang sudah dikumpulkannya itu.
"Karena dia (Hanson) tidak memiliki izin untuk itu, maka dia harus mengembalikan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Pengembalian dana investasi itu, kata dia, bisa dilakukan menggunakan sistem bulanan dengan tetap menjaga perusahaan tetap hidup.
Menurut dia, perseroan mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis properti yang digelutinya dengan menjanjikan keuntungan berupa bunga. Penghimpunan dana tersebut, kata Tongam, telah dilakukan sejak 2016.
Sehingga, jumlah duit yang dikantongi pun sudah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah nasabah ribuan orang. "Mereka menghimpun dana dengan memberi bunga 10-12 persen seperti deposito, padahal itu bukan kegiatan mereka."
Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, kebanyakan investor yang menaruh duitnya kepada Hanson adalah individu. Modus operasinya, mereka melakukan teknik marketing untuk menawarkan investasi dengan fee tertentu.
Berikutnya, duit masyarakat yang telah dihimpun lantas disimpan di perusahaan perbankan dalam negeri. Saat ini, Satgas Waspada Investasi dan pengawas pasar modal OJK juga tengah mendalami peran bank tersebut. "Hanson sudah kena sanksi pasar modal, tapi bank kan enggak tahu transaksinya," ujar dia. Sebab, nama yang tercantum di rekening perbankan adalah nama perusahaan Hanson.
Selain itu, Hanson juga menempelkan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam promosinya. Seolah-olah, OJK melegalkan aksi penghimpunan dana tersebut, padahal tidak. "PT Hanson itu memang di bawah pengawasan OJK karena perusahaan terbuka, tapi dengan cara seperti itu seakan memberi pemahaman bahwa OJK melegalkan itu, itu salah," ujar Tongam. Ia menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut bukan untuk penghimpunan dana.