Jika Iuran BPJS Tak Naik, Defisit Bisa Mencapai Rp 77 Triliun

Kamis, 31 Oktober 2019 06:14 WIB

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis kenaikan iuran hingga 100 persen dapat berdampak positif pada likuiditas dan perlahan mengatasi persoalan defisit keuangan yang tak kunjung mereda sejak 2014 lalu. “Tapi mungkin tidak akan langsung selesai defisit 2019 tertutup, secara bertahap, setidaknya di 2020 kita sudah bernafas legas,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Tempo, Rabu 30 Oktober 2019.

Iqbal berujar pasca kenaikan iuran dilakukan, lembaganya terus berbenah dan menyusun rencana prioritas. “Kami dalam jangka pendek harus segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran klaim pada rumah sakit, ini sudah mulai dilakukan karena kenaikan iuran untuk kelas penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah kan sudah dilakukan pada 1 Agustus 2019,” katanya.

Adapun berdasarkan kalkulasi sementara yang dilakukan BPJS Kesehatan, surplus diproyeksi akan mulai terjadi di tahun depan. Sebaliknya, jika opsi kenaikan iuran tak diambil, defisit akan terus bertambah, dan diprediksi mencapai Rp 77 triliun di 2024.

Meski demikian, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan tak hanya mengandalkan kenaikan iuran untuk mengatasi defisit. Menurut dia, ada sejumlah upaya lain yang akan dilakukan di antaranya memperbaiki tata kelola anggaran dan memastikan seluruh sistem berjalan efisien. “Contohnya untuk pemberlakuan kapitasi berbasis komitmen pelayanan, artinya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus memenuhi parameter yang diprasyaratkan dalam peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur, dan penerapan rujukan online,” ujar dia.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan kenaikan iuran PBI pada Agustus 2019 belum akan mampu menutup defisit keuangan yang diperkirakan Kementerian Keuangan mencapai Rp 32,8 triliun. Pasalnya, hingga akhir tahun ini, dana yang terkumpul dari kenaikan iuran PBI baru sebesar Rp 12,7 triliun. Adapun dana tersebut berasal dari PBI tanggungan APBN dan APBD.

Advertising
Advertising

Kenaikan itu diberlakukan pada 96,6 juta peserta PBI dari APBN dan 37 juta peserta yang ditanggung APBD. “Untuk menutup sisa defisit itu pemerintah tetap harus memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan,” kata Timboel. “Jika tidak maka akan menjadi beban program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun depan. “Sehingga utang ke rumah sakit dan mitra sudah dibayarkan semua di 2019, dan 2020 dimulai tanpa utang ke rumah sakit,” ucap dia.

<!--more-->

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berujar keputusan besaran kenaikan iuran tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Termasuk di dalamnya telah menghitung kemampuan untuk menutup defisit menahun BPJS Kesehatan. “Itu berdasarkan pertimbangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perhitungannya dibandingkan antara manfaat dengan nilai premi berapa,” kata dia.

Suahasi menambahkan berdasarkan hasil audit dari Badna Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah disampaikan kepada dewan dan publik, kenaikan penghimpunan iuran tersebut juga akan memperbaiki berbagai hal. “Mulai dari manajemen, data, hubungan BPJS dengan fasilitas kesehatan, dan juga untuk efisiensi BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Solo, Lukman Hakim mengatakan pemerintah harus bersikap transparan agar kenaikan iuran itu dapat diterima oleh masyarakat luas. “Hasil kajian yang mendasari kenaikan ini harus dibuka ke publik,” ucapnya.

Menurut Lukman, kenaikan iuran juga tak bisa hanya didasarkan pada upaya pemerintah untuk menambal defisit semata. “Sebab tarif yang murah saja banyak yang menunggak, apalagi dinaikkan,” katanya. Dia mengatakan, penentuan tarif harus menggunakan analisis kemampuan dan kemauan untuk membayar. “Itu harus dibandingkan, dan harus memiliki titik temu agar kebijakan bisa berjalan efektif.”

GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ | AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

3 menit lalu

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

30 menit lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

4 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

21 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

21 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

23 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

2 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

2 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

2 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya