AFPI Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Diprioritaskan

Jumat, 18 Oktober 2019 15:35 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendesak Rancangan Undang- Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk segera dibahas tahun depan. “Ini sudah sangat urgent karena bisnis ini berbasis kepercayaan, sehingga kami ingin secepat mungkin segera dibahas dan disahkan,” ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko kepada Tempo, Kamis 17 Oktober 2019.

Sunu menjelaskan ketiadaan beleid yang menjamin perlindungan data pribadi pengguna selama ini menjadikan celah bagi penyelenggara fintech ilegal untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan data. Belakangan, industri fintech pendanaan memang digempur oleh kehadiran fintech abal-abal yang tak berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun sejak 2018 hingga saat ini, terdapat 1.477 entitas fintech ilegal yang telah ditutup oleh Satuan Tugas Waspada Investasi OJK. “Trust industri dirusak cukup parah karena maraknya kasus fintech lending ilegal yang menyalahgunakan data pribadi pengguna, mengakses nomor kontak bahkan hingga foto pribadi,” ucap dia.

Tak pelak, poin yang menjadi sorotan AFPI dalam RUU Perlindungan Data Pribadi utamanya adalah perihal pihak-pihak yang berwenang atau berhak mengakses data pengguna.

“Jadi nanti yang boleh mengakses adalah entitas atau pihak yang memiliki izin usaha sah dan diatur oleh regulator yang jelas,” kata Sunu. “Misalnya fintech lending harus yang berada di bawah pengawasan OJK, atau e-commerce yang jelas di bawah Kementerian Perdagangan, tidak bisa yang hanya perseroan umum tidak diatur secara khusus oleh siapa-siapa kemudian mengakses data tersebut.”

Advertising
Advertising

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Mercy Simorangkir mengungkapkan perlindungan konsumen menjadi salah satu tantangan terbesar industri dalam upaya mengembangkan bisnis yang berkelanjutan. “Karena kami perlu membuktikan ke masyarakat bahwa mereka betul-betul diproteksi, upaya mendorong RUU Perlindungan Pribadi masuk menjadi Prolegnas ini juga menjadi bukti kami serius dalam hal ini,” ucapnya.

<!--more-->

Adapun RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan undang-undang yang diinisasi oleh pemerintah, tepatnya berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. RUU ini sebenarnya bukan merupakan barang baru, pasalnya sempat beberapa kali mengalami revisi draft sejak pertama kali diusulkan pada 2014 silam.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan memastikan jika RUU ini akan diajukan masuk dalam program legislasi prioritas DPR periode 2019-2024. Dia mengatakan beleid tersebut akan segera diserahkan ke dewan dalam waktu dekat untuk segera dibahas. “Kami mengutamakan RUU ini karena sifatnya mendesak terkait dengan hak-hak pemilik data,” kata Semuel.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi berujar lembaganya juga turut mengawal dan mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Di negara lain seperti Singapura, Malaysia, Filipina juga diatur setingkat undang-undang, karena kalau tidak, ada kekhawatiran perbuatan akses ugal-ugalan terhadap data pribadi akan terus berlangsung dan pada akhirnya dapat mengganggu reputasi industri ekonomi digital di Indonesia,” ujarnya.

Hendrikus mengatakan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga akan memuat pemberlakuan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. “Ini berlaku untuk fintech ilegal maupun fintech legal yang melanggar akan dikenakan sanksi baik pidana, perdata, maupun administratif, sehingga dengan sendirinya akan ada rasa takut untuk membocorkan dan menyalahgunakan data,” kata dia.

Adapun regulator saat ini telah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang wajib dipatuhi oleh 127 entitas fintech pendanaan yang terdaftar/berizin di OJK. “Akses data pribadi yang kami berikan saat ini hanya tiga yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi, tapi ini sifatnya temporer karena belum ada undang-undang yang mengatur.”

Selain itu, ihwal pelanggaran pencurian dan penyalahgunaan data pribadi selama ini sebenarnya juga telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Namun sifatnya masih berdasarkan delik aduan, jadi harus ada yang melaporkan dulu baru bisa ditindak,” ujar Hendrikus.

Berita terkait

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

33 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

36 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

36 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

40 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM

Baca Selengkapnya

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

21 Februari 2024

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

30 Januari 2024

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Selengkapnya

Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

26 Januari 2024

Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan.

Baca Selengkapnya

Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

25 Januari 2024

Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

Xendit merupakan perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu marketplace menyederhanakan pembayaran dan pinjaman.

Baca Selengkapnya

Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

3 Januari 2024

Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

Peneliti Senior CORE Indonesia Etikah Karyani Suwondo menjelaskan jenis startup yang akan bertahan di tengah fenomena tech winter.

Baca Selengkapnya