Bahasa Indonesia untuk Nama Bangunan Diharap Tak Berlaku Surut

Sabtu, 12 Oktober 2019 17:37 WIB

Mall Senayan City. Situs Senayan City

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengaku masih belum paham aturan terbaru yang dirilis Presiden Jokowi soal penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama bangunan, salah satunya terkait hotel dan restoran. "Sampai saat ini kami bingung, ini turunan aturannya ke daerah seperti apa," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Mansyur mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut. "Apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Bagaimana hotel yang sudah lama menggunakan bahasa asing," ujarnya.

Lebih jauh Mansyur menjelaskan, sejumlah hotel besar di Batam yang sudah terkenal dengan nama besar dalam bahasa asing. Beberapa hotel besar itu di antaranya bernama Grand I Hotel, Radisson, Harmoni One, Best Western Premier Panbil, Ibis Style dan lainnya. "Apalagi yang sistem mereka franchise, tidak lucu juga nanti nama Grand I Hotel menjadi 'Hotel Besar Saya'," katanya.

Pernyataan ini menanggapi aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo baru saja mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk semua pidato, dokumen hingga bangunan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, semua properti pun kini wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah, atau bahasa asing. Adapun, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Pemerintah, menurut Mansyur, seharusnya melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha tidak tumpang tindih menjalani aturan ini. "Apalagi di Batam banyak hotel baru," katanya.

Secara pribadi, ia menilai kebijakan itu sangat bagus karena meningkatkan rasa nasionalisme. "Itu aturan bagus, menumbuhkan cinta Indonesia, jangan sampai kita kebarat-baratan," tuturnya. Tapi kalau berlaku surut, PHRI akan menolaknya.

Ke depan, Mansyur berharap aturan tak lagi berubah-ubah seiring dengan pergantian presiden. Pengawasan dan penerapan sanksi juga sangat penting karena aturan serupa sudah diberlakukan sejak tahun 1990-an.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

11 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

1 hari lalu

Mau Menginap di Rumah Terbang Film Up atau Museum di Paris? Airbnb Rilis 11 Rumah Icon

Airbnb mengumumkan 11 ikon yang dibuat ulang dari beberapa adegan paling populer dalam budaya pop.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

3 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

3 hari lalu

Inilah Hotel Pertama yang Memperoleh Gelar Michelin Key di Amerika Serikat

Setiap hotel yang masuk dalam daftar Michelin Key telah dinilai berdasarkan lima kriteria oleh tim seleksi

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

3 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

4 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

7 hari lalu

10 Hotel Terbaik di Dunia Versi TripAdvisor, Ada yang di Bali

Berikut ini daftar hotel terbaik di dunia yang bisa Anda kunjungi versi TripAdvisor. Dua di antaranya ada di Indonesia. Di daerah mana?

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

8 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

8 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya