Keuangan Memburuk, Izin BPR Syariah Ini Dicabut OJK

Sabtu, 12 Oktober 2019 01:15 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha lembaga jasa keuangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat atau BPR Syariah Hareukat. Lembaga jasa keuangan ini dicabut lewat keputusan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Hareukat dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-182/D.03/2019, terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2019," kata Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 11 Oktober 2019.

OJK menjelaskan sejak tanggal 27 Maret 2018, BPR Syariah Hareukat telah berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Hal ini karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ada kurang dari 0 persen. Adapun, status tersebut ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Selain itu, penetapan status tersebut juga disebabkan adanya kelemahan pengelolaan oleh manajemen. Lantaran tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan untuk keluar dari status normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi," kata Aulia

Advertising
Advertising

Mempertimbangkan kondisi keuangan yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham, maka OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hareukat. OJK kemudian meneruskan proses selanjutnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi.

Meski izin usaha BPR Syariah Hareukat dicabut, OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk di BPR Syariah telah mendapat jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

12 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

13 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

13 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

14 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

17 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya