Bentuk Satgas Tekstil, Pemerintah Awasi Ketat 21 Importir TPT

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Jumat, 11 Oktober 2019 18:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melindungi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari serbuan produk impor. Ketiga kementerian bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi importasi tekstil dan produk tekstil.

"Terkait terjadinya kebocoran di industri TPT, kami sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi impor di seluruh pelabuhan maupun audit di semua pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Industri Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

Wisnu menyampaikan satgas tersebut beranggotakan DIrektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan API. Adapun ketuanya adalah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Dengan satgas ini, pemerintah juga telah mengawasi 21 pemilik angka pengenal impor umum (API-U) dan angka pengenal impor produsen (API-P) yang mengimpor TPT. Terkait dugaan banjirnya produk impor melalui pusat logistik berikat, Wisnu memaparkan bahwa Kemendag tidak mengeluarkan API-U yang dipergunakan oleh industri kecil dan menengah untuk impor TPT.

"Untuk API-U itu sudah delapan bulan tidak ada persetujuan impor diberikan. Artinya, sangat tidak mungkin kalau ada kebocoran di API-U," papar Wisnu.

Namun, ditemukan satu importir pemegang API-P, yang ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Padahal bahan baku yg diimpor untuk TPT tidak boleh diperdagangkan dan dipindahtangankan.

"Bahkan, alamat yang ada di PI tidak sesuai dan tidak ada pabriknya. Untuk itu, kita akan cabut angka pengenal importir produsennya dan bahkan akan kita usut terus sampai ke hal-hal lainnya," ujar Wisnu.

Selain membentuk satgas, Kemendag juga akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Wisnu memaparkan, pada Permendag tersebut terdapat dua lampiran, yakni lampiran A dan lampiran B. Dengan lampiran A, importir perlu melampirkan persetujuan impor (PI) atas produk tekstil. Sedangkan pada lampiran B, hanya membutuhkan laporan surveyor (LS) tanpa perlunya PI.

"Berdasarkan masukan dari Kemendag dan API, kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Sehingga, tidak ada lagi impor tekstil yang bisa masuk tanpa PI. Itu adalah perubahan utamanya," ungkap Wisnu.

ANTARA

Berita terkait

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

4 jam lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

14 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

15 jam lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

15 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

18 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya