Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melindungi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari serbuan produk impor. Ketiga kementerian bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi importasi tekstil dan produk tekstil.
"Terkait terjadinya kebocoran di industri TPT, kami sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi impor di seluruh pelabuhan maupun audit di semua pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Industri Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Wisnu menyampaikan satgas tersebut beranggotakan DIrektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan API. Adapun ketuanya adalah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Dengan satgas ini, pemerintah juga telah mengawasi 21 pemilik angka pengenal impor umum (API-U) dan angka pengenal impor produsen (API-P) yang mengimpor TPT. Terkait dugaan banjirnya produk impor melalui pusat logistik berikat, Wisnu memaparkan bahwa Kemendag tidak mengeluarkan API-U yang dipergunakan oleh industri kecil dan menengah untuk impor TPT.
"Untuk API-U itu sudah delapan bulan tidak ada persetujuan impor diberikan. Artinya, sangat tidak mungkin kalau ada kebocoran di API-U," papar Wisnu.
Namun, ditemukan satu importir pemegang API-P, yang ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Padahal bahan baku yg diimpor untuk TPT tidak boleh diperdagangkan dan dipindahtangankan.
"Bahkan, alamat yang ada di PI tidak sesuai dan tidak ada pabriknya. Untuk itu, kita akan cabut angka pengenal importir produsennya dan bahkan akan kita usut terus sampai ke hal-hal lainnya," ujar Wisnu.
Selain membentuk satgas, Kemendag juga akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Wisnu memaparkan, pada Permendag tersebut terdapat dua lampiran, yakni lampiran A dan lampiran B. Dengan lampiran A, importir perlu melampirkan persetujuan impor (PI) atas produk tekstil. Sedangkan pada lampiran B, hanya membutuhkan laporan surveyor (LS) tanpa perlunya PI.
"Berdasarkan masukan dari Kemendag dan API, kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Sehingga, tidak ada lagi impor tekstil yang bisa masuk tanpa PI. Itu adalah perubahan utamanya," ungkap Wisnu.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
4 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
14 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
15 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.