OJK Usul AFPI Bangun Komunikasi dengan DPR Soal UU Fintech

Reporter

Eko Wahyudi

Kamis, 10 Oktober 2019 16:27 WIB

Beberapa perusahaan memutuskan ikut bergabung dalam industri fintech atau financial technology yang tengah digalakkan Otoritas Jasa keuangan atau OJK

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi permintaan pelaku usaha financial technology (fintech) soal UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Financial Technology (fintech), Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan sebagai pengawas dan regulator dari fintech terdaftar, OJK tidak berhak untuk membuat UU. Dia menyarankan kepada penyelenggara untuk segera membangun komunikasi kepada parlemen selaku legislator.

"Untuk menyusun undang-undang itu sendiri, maka yang berwenang membuat dan menyusun undang-undang itu adalah pemerintah dan DPR, itu inisiatif dari mereka. Sehingga kami berharap kawan-kawan dari AFPI mulai membangun komunikasi dengan parlemen dan pemerintah dalam hal ini," kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.

Dia mengungkapkan, terkait apa yang harus dimuat dalam undang-undang nantinya, para pelaku usaha lah yang mengerti dan memahami terkait risiko bisnisnya. "Jadi kami yakin itulah yang mereka lihat hal-hal yang ada di lapangan dan kami sepenuhnya mendukung pandangan mereka (fintech)," ujar dia.

Namun dia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung apa yang menjadi keputusan untuk keberlangsungan dari bisnis uang digital ini. Jadi, OJK akan memberikan ruang seluasnya bagi para pelaku usaha, karena mereka yang paham terkait memitigasi bisnis ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengusulkan Undang-Undang atau UU Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Financial Technology (fintech) segara dibuat. Menurutnya, kebutuhan akan regulasi tersebut sudah kian mendesak karena pertumbuhan usaha dalam sektor ini begitu besar.

"Salah satu dibutuhkan alasan adanya undang-undang, karena fintech bagian dari kemajuan digital 4.0, karena ini tidak akan berhenti di sini. Jadi peranan fintech ke depan semakin lebih besar jadi dibutuhkan perangkat yang lebih tinggi yaitu UU," ujarnya di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019.

Dia mengatakan, bahwa sering disalahkan terkait pencurian data, walaupun aktivitas tersebut dilakukan fintech ilegal. Padahal Tumbur menambah, anggota telah dibatasi dalam mengakses data pribadi para nasabah atau peminjam dari peer to peer (P2P) lending.

Tumbur melanjutkan AFPI memastikan fintech yang masuk menjadi anggotanya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya boleh mengakses kamera dan mikrofon pengguna. "Jadi dan kami dilarang untuk menyebarluaskan," katanya.

Dia mengatakan, bahwa kedua UU tersebut guna menjaga ekosistem bisnis digital ini menjadi terjaga dan lebih sehat nantinya.

RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Namun hingga berakhirnya periode anggota DPR 2014-2019, tak kunjung dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya