Kominfo Tak Akan Tertibkan Buzzer, Tapi Ada Syaratnya

Reporter

Eko Wahyudi

Rabu, 9 Oktober 2019 21:18 WIB

Ilustrasi buzzer. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan aktivitas buzzer di dunia maya tak melanggar aturan. Meski demikian, Kominfo akan terus memonitor terkait konten yang disebarkan oleh para buzzer.

"Buzzer tuh boleh. enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, jadi yang kami awasi kontennya. Kalau dari platform yang diawasi behaviour-nya, dia pakai bot atau engga? kalau pakai bot engga diblok,"kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019.

Buzzer, ujarnya, sudah menjadi sebagai pekerjaan baru pada era digital ini. Kominfo juga tidak berencana membuat aturan untuk mengendalikan ataupun menyiapkan sanksi. Sebabnya banyak masyarakat yang menjadi pengiklan seperti di sosial media.

"Kan iklan kepada mereka dibayar. Memang enggak boleh jadi endorser? Memang pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang? Yang penting tidak boleh melanggar konten, enggak boleh pakai akun palsu, harus generik," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staff Kepresiden Moeldoko menanggapi soal ribut-ribut para buzzer alias pendengung di media sosial. Ia mengatakan sudah beberapa kali meminta para buzzer ini agar berhenti gaduh di media sosial

"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan menjaga marwah pemimpinnya. Dalam situasi ini, relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzeran," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.

Moeldoko mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah dukungan politik yang membangun, bukan yang bersifat destruktif. Para pendengung, kata Moeldoko, selalu melemparkan kata-kata yang tidak enak didengar dan tidak enak di hati. "Itu lah destruktif, dan itu sudah tidak perlu lah," ujarnya.

Belakangan ini, desakan agar pemerintah menertibkan buzzer semakin menguat. Alasannya, dalam beberapa isu para pendengung ini malah memanaskan suasana. Dalam isu revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, misalnya, para pendengung ini malah terkesan mendukung pelemahan KPK dengan cara yang tak patut.

EKO WAHYUDI l FRISKI RIANA

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

13 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

13 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

13 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

14 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

14 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

28 hari lalu

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya