Netizen Persoalkan Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 9 Oktober 2019 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menjatuhkan sejumlah sanksi pembatasan akses ke layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran menuai respons beragam dari publik. Tak sedikit yang mengeluh, tapi ada juga yang mendukung pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sanksi itu akan diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres yang tengah digodok di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Fachmi, peserta yang terdata menunggak iuran akan memperoleh kesulitan dalam berbagai proses pengurusan administrasi.
Sejumlah sanksi itu di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor hingga mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.
Salah seorang netizen, Raina, mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah tersebut. "Serius tanya. Ini BPJS sebetulnya pelayanan apa sih? Melebar kemana-mana," katanya seperti dikutip dari media sosial Twitter melalui akun @Rania_Yanandita, Senin, 7 Oktober 2019.
Hal senada disampaikan oleh Joshima Castillo. Ia menilai sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan seharusnya dibatasi pada lingkup layanan kesehatan saja.
Kalau menunggak bayar, menurut Joshima, seharusnya dihukum tak bisa dapat pelayanan kesehatan. "Udah gitu aja. Kok nyambungnya sampe gk bisa perpanjang SIM gk bisa buat pasport mau matiin hidup org??" cuitnya melalui akun @CastilloJoshima, Selasa, 8 Oktober 2019.
<!--more-->
Cuitan tersebut hingga kini tersebar viral dan tercatat telah menuai 130 komentar serta disukai oleh 577 pengguna Twitter lainnya. Pernyataan itu juga sudah di-retweet hingga 354 kali.
Adapun Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu mempertanyakan sanksi pembatasan pelayanan publik yang tengah digodok pemerintah untuk menghukum para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. "UU BPJS dibuat utk meringankan beban rakyat thdp biaya kesehatan, skrg digunakan utk memaksa rakyat membayar iuran krn dikaitkan dg pelayanan publik lain," ujarnya seperti dikutip dari @msaid_didu, Rabu, 9 Oktober 2019.
Namun ada juga netizen yang mendukung langkah pemerintah. Matthew menilai upaya pemerintah bersikap tegas terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan sangat perlu. Sebab, lembaga ini sudah terlilit defisit yang sangat besar.
"Terkadang netizen suka lebay. Udah bagus kesehatan masih mau disubsidi, toh kenyataannya emang ga akan sustainable kalo memang defisit. Kalo BPJS ilang kan makin menderita rakyat. Itu obat dikira turun dari langit ya? Dibeli bro," ujarnya seperti dikutip dari @MatiusSFH, Selasa, 8 Oktober 2019.
Sementara Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai sanksi dibutuhkan untuk mendidik masyarakat supaya taat memenuhi kewajibannya. Menurut dia, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.
Bahkan, kata dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik. "Jadi intinya saya setuju," ujar dia.
Soal efektif atau tidaknya wacana sanksi dari BPJS Kesehatan, Agus menilai hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan. Namun, apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
ANTARA