Sidang Grab, Hotman Paris Meragukan Saksi yang Diajukan KPPU

Selasa, 8 Oktober 2019 20:11 WIB

Seorang pengendara transportasi Grab di Malaysia. Mole.my

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengatakan lima saksi fakta yang ditunjuk investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU diduga bermasalah. Berdasarkan penelusuran timnya, Hotman menyatakan kelima saksi itu berstatus sebagai terlapor di Polda Sumatera Utara.

"Lima saksi yang diajukan oleh tim investigator, adalah mantan pengemudi grup. Mereka dilaporkan pernah menyewa mobil hanya bayar Rp 2,5 juta tidak dikembalikan," ujar Hotman dalam persidangan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.

Menurut Hotman, laporan perkara kelima terlapor yang menjadi saksi fakta itu sudah teregister di Polda Sumatera Utara. Hotman mempertanyakan kredebilitas saksi fakta lantaran statusnya diduga tengah bermasalah.

"Tentu dia (saksi fakta) sudah merasa bermusuhan (dengan TPI). Itulah makanya mereka membikin laporan (fakta) ke KPPU," tuturnya. Atas tudingan Hotman, investigator belum memberikan tanggapannya.

Adapun pengajuan keberatan Grab dan TPI terhadap saksi fakta ini disampaikan Hotman kala pembacaan eksepsi absolut. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harry Agustanto, Hotman setidaknya membacakan lima poin eksepsi.

Advertising
Advertising

Pertama, ia menyebut persoalan yang membelit kliennya hanya menyangkut ruang lingkup sempit. Kedua, kerja sama yang dilakukan Grab dan TPI dianggap tidak merugikan publik dan masyarakat luas.

Ketiga, kerja sama bisnis Grab dan TPI tidak mengganggu iklim usaha pesaingnya, seperti Gojek dan Blue Bird.

Keempat, tak jelas subjek yang dirugikan dalam kerja sama Grab dan TPI. Kelima, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi dan disebut merugi tidak dirincikan oleh investigator.

Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua pekan lalu, sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI--perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Lantaran masalah tersebut, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

4 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

5 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

7 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

10 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

22 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

22 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

22 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

23 hari lalu

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

23 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya