Di Sidang Grab, Hotman Paris Minta Majelis Hakim KPPU Diganti

Selasa, 8 Oktober 2019 17:13 WIB

Hotman Paris. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea didapuk menjadi kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dalam sidang perkara dugaan monopoli dan kesepakatan curang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, 8 Oktober 2019. Dalam sidang ketiga yang dihelat Selasa siang, Hotman Paris ujug-ujug meminta Ketua KPPU mengganti salah satu anggota majelis hakim karena disinyalir melanggar kode etik.

"Kami dapat print out asli di mana salah satu anggota majelis hakim melakukan konferensi pers, dia berpendapat penunjukan saya sebagai pengacara Grab Indonesia. Itu tidak etis," ujar Hotman Paris di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.

Anggota majelis hakim yang disebut Hotman Paris adalah Guntur Saragih. Guntur di KPPU tak hanya menjabat sebagai majelis hakim, tapi juga komisioner dan juru bicara.

Sehari menjelang sidang lanjutan Grab atau tepatnya pada Senin, 7 Oktober 2019, Guntur menerima wartawan di kantornya untuk membarui isu-isu terkini. Dalam pertemuan dengan wartawan itu, Guntur sempat menyebut bahwa Grab menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Menurut Hotman Paris, dalam kode etik persidangan, seorang majelis hakim tidak boleh memberikan keterangan apa pun karena bisa menggiring opini publik. Hotman Paris menyayangkan pernyataan Guntur terlontar karena akan menggerus kepercayaan kliennya terjadap hakim persidangan. "Beliau ini anggota komisi yang nantinya berhak memberikan keadilan," tuturnya.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, Hotman Paris lalu meminta Ketua KPPU segera mengganti Guntur dengan komisioner lain. Sebab, menurut dia kesalahan yang dilakukan Guntur fatal dalam hukum.

Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau PT TPI sebelumnya dilaporkan atas dugaan monopoli order taksi berbasis daring atau taksi online. Grab dituding memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang ketimbang dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sudang kedua pekan lalu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU, Dewi Sita, dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau pelaku usaha mikro atau kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI menyewakan mobil untuk pengemudi independen. Entitas itu juga menjalin kerja sama dengan pengemudinya, selain menyewakan kendaraan.

Dalam penelaahan pasar, investigator menemukan adanya keterkaitan antara produk TPI dan Grab. Grab disebut telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI sehingga membuat mitra independen merugi.

FRANCISCA CHRITY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

10 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

12 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

14 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

17 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

29 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

29 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

29 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya