Di Sidang Grab, Hotman Paris Minta Majelis Hakim KPPU Diganti
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 8 Oktober 2019 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea didapuk menjadi kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dalam sidang perkara dugaan monopoli dan kesepakatan curang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, 8 Oktober 2019. Dalam sidang ketiga yang dihelat Selasa siang, Hotman Paris ujug-ujug meminta Ketua KPPU mengganti salah satu anggota majelis hakim karena disinyalir melanggar kode etik.
"Kami dapat print out asli di mana salah satu anggota majelis hakim melakukan konferensi pers, dia berpendapat penunjukan saya sebagai pengacara Grab Indonesia. Itu tidak etis," ujar Hotman Paris di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.
Anggota majelis hakim yang disebut Hotman Paris adalah Guntur Saragih. Guntur di KPPU tak hanya menjabat sebagai majelis hakim, tapi juga komisioner dan juru bicara.
Sehari menjelang sidang lanjutan Grab atau tepatnya pada Senin, 7 Oktober 2019, Guntur menerima wartawan di kantornya untuk membarui isu-isu terkini. Dalam pertemuan dengan wartawan itu, Guntur sempat menyebut bahwa Grab menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Hotman Paris, dalam kode etik persidangan, seorang majelis hakim tidak boleh memberikan keterangan apa pun karena bisa menggiring opini publik. Hotman Paris menyayangkan pernyataan Guntur terlontar karena akan menggerus kepercayaan kliennya terjadap hakim persidangan. "Beliau ini anggota komisi yang nantinya berhak memberikan keadilan," tuturnya.
Dalam persidangan, Hotman Paris lalu meminta Ketua KPPU segera mengganti Guntur dengan komisioner lain. Sebab, menurut dia kesalahan yang dilakukan Guntur fatal dalam hukum.
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau PT TPI sebelumnya dilaporkan atas dugaan monopoli order taksi berbasis daring atau taksi online. Grab dituding memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang ketimbang dengan mitra lainnya.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sudang kedua pekan lalu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator KPPU, Dewi Sita, dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau pelaku usaha mikro atau kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI menyewakan mobil untuk pengemudi independen. Entitas itu juga menjalin kerja sama dengan pengemudinya, selain menyewakan kendaraan.
Dalam penelaahan pasar, investigator menemukan adanya keterkaitan antara produk TPI dan Grab. Grab disebut telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI sehingga membuat mitra independen merugi.
FRANCISCA CHRITY ROSANA | BISNIS