TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea akan membela perusahaan penyedia aplikasi, PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, di persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Selasa, 8 Oktober 2019. Sidang kali ini digelar dengan sebagai lanjutan sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu.
Menurut pantauan Tempo di lokasi, Hotman Paris telah tiba di lobi ruang sidang KPPU sejak pukul 13.00 WIB. Ia terlihat mengenakan jas dan celana dengan warna senada merah jambu.
Hotman duduk bersandar di sofa hitam kantor KPPU didampingi Nurbaeny Jannah. Adapun pengacara kondang itu tampak sibuk memantengi Layar ponselnya.
Sejatinya, sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB. Namun hingga pukul 13.45 WIB, sidang belum kunjung dibuka.
Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atau PT TPI sebelumnya dimasalahkan atas dugaan monopoli order taksi berbasis daring atau taksi online. KPPU telah lama membidik Grab dan PT TPI lantaran keduanya diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha. Grab dituding memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang ketimbang dengan mitra lainnya.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada pekan lalu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI. Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator KPPU, Dewi Sita, dalam agenda pembacaan laporan menyebut TPI merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, TPI menyewakan mobil untuk pengemudi independen. Entitas itu juga menjalin kerja sama dengan pengemudinya, selain menyewakan kendaraan.
Dalam penelaahan pasar, investigator menemukan adanya keterkaitan antar! pasar produk TPI dan Grab. Grab disebut telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI.
FRANCISCA CHRITY ROSANA | BISNIS