KPAI Mendukung Gambar Peringatan Bungkus Rokok Jadi 90 Persen

Senin, 7 Oktober 2019 15:36 WIB

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana pemerintah yang akan menambah komposisi gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dari yang saat ini 40 persen menjadi 90 persen. Komisioner KPAI Jasra Putra menilai rencana tersebut akan mendorong pengendalian jumlah perokok anak.

“Mendukung, dengan menampilkan gambar-gambar yang menakutkan bagi anak untuk tidak merokok, yang membahayakan jiwa dan raga anak,” kata Jasra saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019.

Kenaikan komposisi gambar ini merupakan salah satu materi dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari 40 persen menjadi 90 persen.

Namun dalam proses pembahasan, kata dia, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik. "Pembahasan RPP tersebut sampai dengan saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK)," kata dia pada Rabu, 2 Oktober 2019

Tak hanya mendukung, KPAI juga rupanya tengah menyiapkan masukan berupa naskah akademik terkait revisi PP ini. Naskah tersebut disiapkan oleh KPAI bersama Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan jaringan kelompok anti tembakau lainnya. “Kami bahkan mendorong agar (PP 109) menjadi Undang-Undang, agar bisa mengatur perlindungan anak dalam industri rokok,” kata dia.

Advertising
Advertising

Adapun data perokok anak, terutama di usia 10 hingga 18 tahun, ini telah dirilis Kementerian Kesehatan sejak November 2018. Menurut Kemenkes, prevalensi merokok anak-anak Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Dari 7,2 persen (Riset Kesehatan Dasar 2013), 8,8 persen (Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016) dan 9,1 persen (Riskesdas 2018).

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) resmi menolak Revisi PP 109 ini. “Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.

Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan di bungkus rokok menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang. Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

6 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

8 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

18 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

24 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

35 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

39 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

40 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

42 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya