TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Revisi Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satu ketentuan dalam beleid ini yaitu menambah komposisi gambar peringatan kesehatan dalam bungkus rokok, dari saat ini 40 persen menjadi 90 persen.
“Ini tentu akan melanggar hak konsumen untuk memilih produk,” kata Ketua GAPPRI Henry Najoan dalam diskusi pembatasan merek yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019. Selain di GAPPRI, Henry menjabat Chief Personnel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen dari rokok merek Wismilak.
Sampai saat ini, proses revisi PP ini memang tengah berlangsung di pemerintahan. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kemenkes Widyawati Rokom belum memberikan penjelasan lengkap soal revisi ini. “Masih pembahasan antar kementerian,” kata Widyawati saat dihubungi di hari yang sama.
Lebih lanjut, Henry menilai beleid yang diusulkan oleh Kemenkes tersebut tidak memiliki alasan yang jelas. Ia meyakini, kenaikan komposisi gambar peringatan menjadi 90 persen ini tidak akan membuat jumlah perokok berkurang. Malahan, kata dia, aturan ini justru membuat peredaran rokok ilegal semakin marak lantaran perbedaan masing-masing merek berkurang.