Krakatau Steel Akhirnya Teken Perjanjian Restrukturisasi Utang
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 30 September 2019 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akhirnya meneken perjanjian kredit restrukturisasi dengan enam lembaga keuangan. Keenamnya adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank Central Asia (BCA).
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan dengan perjanjian ini pihaknya akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan menjadi berkurang. Tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman juga jadi lebih panjang.
“Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan Krakatau Steel akan jadi lebih sehat,” ujar Silmy Karim melalui keterangan tertulis, Senin, 30 September 2019.
Adapun beberapa anak perusahaan baja plat merah yang terlibat diantaranya PT Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Perjanjian ini adalah tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya, yakni Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan BCA. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2019
Sebelumnya, pada 22 Maret 2019 Krakatau Steel sudah menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019.
Silmy Karim menuturkan, isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.
Krakatau Steel, ujar Silmy Karim, mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A bersumber pada dana operasional, Tranche B bersumber pada hasil divestasi, dan Tranche C1 bersumber pada hasil right issue.
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya perjanjian kredit restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi perjanjian dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," ujar Silmy Karim.