DPR Resmi Tunda Pengesahan RUU Perkoperasian

Senin, 30 September 2019 14:02 WIB

Suasana Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Rapat paripurna tersebut dihadiri 285 orang dari jumlah anggota MPR Republik Indonesia periode 2014-2019 yang ada sebanyak 692 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang telah diusulkan pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 yang digelar hari ini, Senin, 30 September 2019.

“Meski telah ada proses pembahasan yang panjang, tapi semua fraksi memahami dan setuju agar RUU ini ditunda, untuk di carry over ke DPR periode yang akan datang,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Bambang lalu meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. Para anggota rapat pun kompak menjawab setuju. Sehingga, Bambang langsung mengetok palu tanda keputusan sudah diambil.

Selain RUU Perkoperasian, DPR sepakat menunda pengesahan RUU Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara atau Minerba, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Penundaan pengesahan sejumlah RUU ini diputuskan setelah perwakilan fraksi bertemu sebelum paripurna digelar.

Dengan ditundanya pengesahan RUU Perkoperasian ini, maka pengaturan koperasi akan kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang disahkan sejak zaman Orde Baru. Sebab, UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, penundaan pengesahan ini tetap dilakukan meski anggota Komisi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DPR yang membahasnya dan pemerintah mendukung RUU ini. Sesaat setelah rapat paripurna ini dibuka pada pukul 11.20 WIB, anggota Komisi Koperasi Slamet meminta agar RUU disahkan.

“RUU ini adalah usulan pemerintah, untuk mengisi kekosongan dari UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perkoperasian yang sudah dibatalkan MK,” kata Slamet. Bagaimanapun, kata Slamet, RUU ini sudah mengacu pada TAP MPR yang menyebutkan koperasi menjadi sokoguru dari ekonomi Indonesia. Selain itu, kata dia, pembahasan RUU ini di tingkat I juga telah rampung.

Selain Slamet, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Setiawan sebelumnya juga mengatakan RUU ini akan menjadi landasan dalam melahirkan kebijakan pro koperasi ke depannya. “Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya,” kata Rully, Jumat, 6 September 2019.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

3 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya