Pengusaha Tolak RKUHP, Sejumlah Pasal Tak Pro Investasi

Jumat, 27 September 2019 09:16 WIB

Presiden Joko Widodo saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III dan pimpinan fraksi-fraski DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan sekaligus membahas 14 pasal bermasalah dalam RKUHP. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP karena tidak pro-investasi dan merugikan iklim usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, mengatakan akan mengajukan keberatan serta sejumlah masukan kepada presiden, sebelum pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas kembali aturan tersebut.

“Kami akan menyisir kembali mana pasal-pasal yang anti-investasi, mana yang perlu diperbaiki,” kata dia, kemarin.

Salah satu bagian dari RKUHP yang dipersoalkan pengusaha adalah pidana korporasi. Menurut Danang, pidana korporasi memperluas pihak yang harus bertanggung jawab tatkala terjadi perkara yang melibatkan perusahaan. Dia menyebutkan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan tanggung jawab kepada dewan komisaris dan direksi.

“Pada RKUHP, tanggung jawab diperluas kepada pemegang saham. Bagaimana dengan perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki publik? Apakah mereka bisa jadi terpidana juga?” ucap dia. Danang juga menyoroti definisi penerima manfaat korporasi yang dia nilai multitafsir. “Penerima manfaat ini banyak sekali, ada tenaga kerja, ada masyarakat di sekitar perusahaan, bahkan pemerintah bisa disebut penerima manfaat karena menerima pajak dari korporasi.” Meski begitu, Danang mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan RKUHP dan membuka ruang pembahasan dan peninjauan kembali aturan tersebut.

Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan investor membutuhkan kepastian hukum. Dia menilai RKUHP memudahkan manipulasi yang dapat membatalkan kontrak usaha atau mengkriminalkan pelaku usaha dan kegiatan usaha. “Akhirnya risiko berusaha di Indonesia menjadi tidak bisa diprediksi. Dalam skenario terburuk, perusahaan dan pelaku usaha bisa dikriminalisasi,” ujar dia.

Shinta menambahkan, Apindo juga meminta pemerintah dan Dewan untuk lebih memperhatikan konsekuensi penetapan kebijakan perundangan terhadap daya saing dan kelancaran berusaha di Indonesia. “Seharusnya ada kajian dampak ekonominya. Ini kerap tidak dilakukan sehingga banyak kebijakan yang membunuh peluang investasi,” kata dia.<!--more-->

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengeluhkan Pasal 417 dan 419 tentang perzinaan. Menurut dia, pasal tersebut bisa menurunkan angka kunjungan wisatawan mancanegara. “Isu itu sangat sensitif dan mereka resah. Pasar merespons negatif karena aturan pidana masuk ke ranah privasi,” ujar dia.

Menurut Yusran, dampak dari keresahan itu sudah dirasakan pengusaha hotel dan penginapan di Bali. Dia mengatakan wisatawan asing yang mengetahui isu RKHUP membatalkan pemesanan penginapan di kawasan obyek wisata. Maulana menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak melibatkan industri saat merancang RKUHP. “Jangan lupa, kita membuka pasar bukan hanya untuk domestik, tapi juga asing,” ucap dia, seraya berharap PHRI diberi ruang untuk memberi masukan.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang pasal dalam RKUHP yang merugikan industri pariwisata. “Kami bersama PHRI akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali untuk kemudian disampaikan pada DPR RI,” kata dia. Menurut Tjokorda, isu tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dari negara lain, seperti Australia dan Inggris, yang telah mengeluarkan travel advice kepada warganya yang akan datang ke Indonesia.

Presiden Joko Widodo memberi respons atas masukan dari sejumlah pihak terhadap RKUHP, termasuk dari pengusaha. “Banyak sekali masukan yang kami terima, misalnya tentang hukum yang masuk terlalu privat. Ini masukan yang baik dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Jokowi.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

2 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

13 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

15 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

15 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya