Jonan Melantik Roy Bait, Komisi I DPR: Melanggar UU TNI

Kamis, 26 September 2019 10:37 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama staf PVMBG saat kunjungan kerja di pos Gunung Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. Semua kegiatan perdagangan dan wisata dibekukan sejak sebulan lalu setelah PVMBG mengeluarkan status waspada. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO. CO, Jakarta - Ketua Komisi I Bidang Pertahanan dan Intelijen DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengkritik pelantikan tentara aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Yang dimaksud adalah pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.

Bunyi pasal 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dan pasal 2 menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan mahkamah agung.

Sebelumnya pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.

Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Jonan kepada Mabes TNI. Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu,, 22 September 2019.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, inilah yang menjadi sumber kritikan sejumlah pihak. Sebab, seorang prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil. Abdul mengatakan ketentuan ini tercantum dalam UU TNI. Selain itu, belum ada revisi atau perubahan terhadap UU tersebut sehingga pelantikan tersebut menurut dia seharusnya tidak boleh dilaksanakan. “Masa iya UU TNI dikalahkan MoU,” kata Abdul.

Pengamat militer dari The Institute Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga mengkritik pelantikan ini. Menurut dia, alasan yang disampaikan oleh Kementerian ESDM tidak memiliki landasan hukum. “MoU sebenarnya tidak memiliki kekuatan sebagai rujukan,” ujarnya.

Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana juga mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Jonan “Jadi dasar hukum MoU nya apa? mau menunjuk perwira aktif di luar yang ditentukan UU TNI” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Sejak 22 September 2019, Tempo telah mengkonfirmasi soal ketentuan dalam UU TNI ini ke Kementerian ESDM. Akan tetapi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

2 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

2 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya