Pengusaha Logistik Keluhkan Pembatasan Konsumsi Solar Subsidi

Sabtu, 21 September 2019 15:05 WIB

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pelaku usaha logistik angkat suara atas pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (solar) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menilai keluarnya SE yang dirilis pada 29 Agustus 2019 itu menimbulkan kebingunga. Pasalnya aturan baru itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu.

“Menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM Solar bersubsidi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu 21 September 2019.

Rico mengklaim implementasi SE BPH Migas tersebut akan berdampak signifikan terhadap operasional angkutan truk secara umum, terutama yang tergolong angkutan berat.

Advertising
Advertising

Alasannya, kendaraan golongan ini lazimnya dimanfaatkan untuk pengangkutan bahan baku proyek infrastruktur maupun barang-barang ekspor impor.

“Kebijakan ini bisa berdampak langsung kepada perekonomian nasional, tidak sebatas pada urusan transportasi barang atau alur logistik. Karena itu, aturan ini belum layak diterapkan karena tidak sejalan dengan amanah perpres yang masih berlaku,” kata dia.

Jika merujuk Perpres 191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan mengkonsumsi solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan kendaraan kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Selain itu, pelarangan penggunaan BBM bersubdisi diarahkan juga untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen (pengaduk semen).

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

5 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

10 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

14 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

15 hari lalu

Imbas Serangan Iran ke Israel, Pemerintah akan Evaluasi Anggaran Subsidi BBM 2 Bulan ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal imbas serangan Iran ke Israel terhadap harga minyak dunia. Ia mengatakan pemerintah akan memonitor kondisi selama dua bulan ke depan sebelum membuat keputusan ihwal anggaran subsidi bahan bakar minyak atau BBM.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

30 hari lalu

Pj Gubernur Adhy Lepas Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Bawean

Bantuan diangkut menggunakan Kapal Basarnas KN SAR Permadi.

Baca Selengkapnya

Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

33 hari lalu

Cara Mengirim Hewan Peliharaan Melalui KAI Logistik saat Mudik Lebaran

PT Kerata Api Logistik (KALOG) membuka layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung halaman saat mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

39 hari lalu

Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

42 hari lalu

Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Jenis Pertalite dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya?

Setelah BBM jenis premium ditarik dari peredaran, maka Pertalite menjadi pilihan masyarakat. Namun, kini pemerintah akan batasi pada 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

43 hari lalu

Ekonom Sebut Harga Pangan Masih Pengaruhi Inflasi Periode Maret-April

Peneliti LPEM FEB UI Teuku Riefky memproyeksi inflasi Maret dan April 2024 sehubungan dengan harga pangan yang sampai sekarang masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

43 hari lalu

Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memutuskan anggaran subsidi pupuk tahun ini naik.

Baca Selengkapnya