Pemerintah Tambah Modal Sarana Multigriya Finansial Rp 800 M

Reporter

Antara

Kamis, 19 September 2019 14:58 WIB

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Ananta Woyogo (tengah) mengelar konferensi pers di Kantor SMF, Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018. TEMPO/ Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp 800 miliar pada 5 September 2019.

Penambahan modal saham ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT SMF yang bersumber dari APBN Tahun 2OI9," demikian bunyi pertimbangan salinan Perpres yang diunduh dari setneg.go.id, Kamis, 19 September 2019.

Jumlah penambahan modal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 58/2019 ini yang berbunyi: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 800 miliar".

Sedangkan ayat (2) berbunyi bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sejak 9 September 2019.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan bahwa PT SMF didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Perusahaan ini dibentuk untuk membeli kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank kreditur yang kemudian tagihan ini dikemas dalam suatu efek utang yang kemudian dijual kepada investor, seperti misalnya perusahaan asuransi, dana pensiun, ataupun investor perorangan.

ANTARA

Berita terkait

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

9 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

30 hari lalu

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.

Baca Selengkapnya

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

34 hari lalu

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

38 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

45 hari lalu

Peneliti BRIN Ungkap Sejumlah Kelemahan Minyak Makan Merah, Apa Saja?

Warna dan rasa khas minyak makan merah yang tak lazim bisa menyulitkan promosi produk tersebut. Namun, nutrisinya bisa menyaingi minyak biasa.

Baca Selengkapnya

Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

46 hari lalu

Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.

Baca Selengkapnya

Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

47 hari lalu

Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.

Baca Selengkapnya

Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

49 hari lalu

Tolak Kezaliman Jokowi, Din Syamsuddin akan Gerakkan Demo di DPR Selasa Lusa

Din Syamsuddin mengatakan banyak pihak yang akan hadir dalam demonstrasi tersebut.

Baca Selengkapnya