Satgas 115 Endus Modus Baru Illegal Fishing

Rabu, 18 September 2019 09:13 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Koordinator Staff Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa (tengah) dan Staff Khusus Laksdya TNI (Purn) Widodo memberikan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 30 April 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 memantau modus baru illegal fishing, yaitu pembuatan kapal penangkap ikan oleh asing di dalam negeri. Praktek ini muncul dalam dua tahun terakhir sejak asing dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Ini dalam tahap melakukan due diligence (penyelidikan atas kinerja suatu perusahaan atau investasi) untuk melihat apakah ini punya lokal atau asing saat mereka ajukan izin,” kata Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa alias Ota, saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Nasional Satgas 115 di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.

Modus baru ini semula disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di acara yang sama. Menurut Susi, terjadi pembangunan kapal-kapal baru dengan ukuran dan jumlah yang besar sangat masif. Bahkan beberapa di antaranya dilengkapi dengan alat tangkap trawl yang dilarang. Praktik ini ditemukan di Sibolga dan Kuala Tanjung di Sumatera Utara), Lampung, Batam, Selat Malaka, dan Pantai Utara atau Pantura Jawa.

Ota menambahkan, pihak asing tersebut diduga kuat masuk ke perusahaan nasional yang akan dijadikan sebagai boneka. Lalu, mereka membuat kapal tanpa rekomendasi dari KKP. Di lapangan, kata dia, banyak pembuatan kapal dilakukan tanpa mengantongi rekomendasi KKP. “Padahal itu ada pidananya,” kata dia.

Terlebih, pemerintah saat ini telah menutup total investasi asing untuk penangkapan ikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Salah satu poin yang diatur yaitu mengenai bidang usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan laut lepas. Dalam Perpres tersebut, penanaman modal di bidang usaha ini hanya diperbolehkan dengan syarat modal dalam negeri 100 persen dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Untuk itu, kata Ota, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, gencar mensosialisasikan kepada para pembuat kapal ini bahwa praktik yang mereka lakukan bisa berujung pidana. Sebab, banyak sekali pembuatan kapal dilakukan tanpa rekomendasi dari KKP. “Ini soal rekomendasi kapal,” kata dia.

Berita terkait

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

3 hari lalu

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

13 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

19 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

19 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

19 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

30 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

41 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

49 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

49 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

54 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya