Tak Daftar ke Bappebti, Ini Sanksi bagi Perusahaan Emas Digital

Selasa, 17 September 2019 19:59 WIB

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menerbitkan aturan baru tentang perdagangan emas digital, yakni Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam beleid itu, perusahaan emas digital wajib mendaftar ke Bappebti untuk memperoleh izin usaha.

“Kami sudah punya regulasinya. Kebijakan ini akan diimplementasikan segera, sebelum Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dilantik untuk periode kedua,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 September 2019.

Pelaku usaha emas digital yang tidak mendaftarkan entitasnya bakal dikenakan sanksi administratif. Menurut Tjahya, sanksi tersebut berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.

Tjahya mengatakan ketentuan anyar ini diterapkan untuk menghindari perdagangan emas ilegal. Selain itu, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kejahatan oleh oknum berkedok korporasi yang merugikan konsumen.

Adapun perusahaan yang mendaftarkan izin usaha mesti memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya melengkapi dokumen dan memiliki fasilitas yang disyaratkan untuk menampung emas secara fisik. Artinya, perusahaan mesti memiliki tempat penyimpanan atau depositori yang dapat menampung emas sedikitnya 20 kilogram.

Advertising
Advertising

Dalam hal ini, perusahaan bisa bekerja sama dengan lembaga depositori atau entitas lain yang telah berpengalaman dalam bidang penyimpanan emas. Syaratnya, gudang penyimpanan tersebut berada di Indonesia. Prinsipalnya pun kudu berasal dari dalam negeri. Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan akan memperoleh izin resmi.

Adapun dalam ruang perdagangan emas digital ini, Tjahya menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat mendaftarkan diri sebagai entitas. Di antaranya pedagang emas, perusahaan depositori, lembaga clearing, hingga pihak ketiga atau perantara perdagangannya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan wewenang untuk mengurus perdagangan emas digital ini semula berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, negara secara resmi memberi kewenangan kepada Bappebti sebagai regulator dalam pelaksanaan kegiatan jual-beli emas digital sejak Januari 2019.

Adapun saat ini, ia menyebut belum ada satu pun pemain emas digital maupun lembaga depositori yang mendaftarkan izin usahanya ke Bappebti. “Sudah ada yang menjajaki, tapi masih proses. Kami harap perusahaan-perusahaan lain segera menyusul,” ujarnya.

Berita terkait

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

43 menit lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

12 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

14 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

18 jam lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

22 jam lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

23 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

1 hari lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya