Pemeriksaan Sejak 2017, BPK Perkirakan Kerugian Negara Rp 19,87 T

Selasa, 17 September 2019 14:33 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019 menjadi laporan capaian kinerja terakhir dari Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Periode 2014-2019. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan sepanjang kepengurusannya lembaganya telah bekerja sama dengan instansi penegak hukum melalui hasil pemeriksaannya untuk ditindak lanjut.

Pada periode 2017 - 30 Juni 2019, BPK telah menyampaikan 16 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp 8,57 triliun. "Dan 184 laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara dengan nilai kerugian negara/daerah sebesar Rp 11,30 triliun kepada instansi yang berwenang," kata Moermahadi di dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Hal tersebut disampaikan ketika memaparkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (lHPS) I Tahun 2019. Di samping itu, BPK juga telah melaksanakan 163 kasus pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan.

IHPS I Tahun 2019, ujar Moermahadi, memang memuat hasil pemantauan sampai dengan 30 Juni 2019 atas pemanfaatan laporan hasil PI dan PKN serta PKA yang diterbitkan periode 2017-30 Juni 2019. Pemantauan dilakukan terhadap pemanfaatan laporan hasil PI dalam proses penyidikan dan penyelidikan; pemanfaatan laporan hasil PKN dalam penyiapan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan proses penyidikan; serta PKA yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Laporan IHPS I 2019, pemanfaatan atas laporan hasil PI dan PKN serta PKA antara lain 16 laporan hasil PI yang sudah diserahkan, 6 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan dan 10 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan. Di samping itu, dari 184 laporan hasil PKN yang telah diserahkan, 51 laporan sudah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 133 kasus sudah dinyatakan P-21. Sementara 163 PKA di persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh JPU.

Dengan laporan terakhirnya itu, Moermahadi pamit undur diri kepada para anggota DPR. "Kami perlu menyampaikan bahwa IHPS I Tahun 2019 ini merupakan laporan capaian kinerja terakhir dari pimpinan BPK 2014-2019, kami selau pimpinan BPK mohon pamit dan undur diri," kata Moermahadi.

Moermahadi menyatakan pihaknya mengapresiasi dukungan dan bantuan daru pimpinan DPR dan jajaran DPR selama ini. Namun begitu, ia menyadari masih banyak pekerjaan rumah dalam mendorong pengelolaan keuangan negara sesuai dengan renstra BPK 2015-2019.

Berita terkait

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

33 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

36 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

36 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

36 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

37 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

37 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

37 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

38 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

41 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

51 hari lalu

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya