Permendag Direvisi, Ada Satu Pasal Khusus Wajibkan Label Halal
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 16 September 2019 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana angkat bicara soal ramai pembahasan tentang label halal daging impor belakangan ini. Ia mengatakan akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Dengan revisi tersebut, akan ada pasal di dalam beleid itu yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan impor ke dalam negeri. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi simpang siur dan masyarakat kembali yakin dengan produk yang akan dikonsumsinya.
"Kami akan menegaskan kembali, kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi halal," ujar Indrasari di kantornya, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Ia mengatakan akan ada satu pasal khusus soal kewajiban halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Revisi itu direncanakan rampung segera. Meskipun, Indrasari belum menyebut waktu pasti terbitnya beleid anyar tersebut.
"Sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi kementerian pertanian, tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalah artikan dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal," kata Indrasari.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menjelaskan perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 yang belakangan viral di masyarakat. Peraturan itu dianggap tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan.
Menurut Indrasari anggapan tersebut keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia.
Indrasari mengatakan ketentuan tersebut tak lagi termaktub dalam beleid Nomor 29 Tahun 2019 lantaran menyangkut peredaran barang di dalam negeri, bukan memasukkan barang dari luar ke dalam. Ia mengatakan sudah banyak peraturan di dalam negeri yang mengatur soal kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012.
Adapun di Peraturan Menteri Perdagangan 59 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan 29 Tahun 2019, ujar Indrasari, juga persyaratan wajib halal tetap ada melalui kewajiban rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan rekomendasi Kementan, unit usaha memang perlu memenuhi persyaratan halal dan produk harus dipasangi label halal.
<!--more-->
"Jadi tidak ada perubahan saat memasukkan barang. Yang berubah adalah di Permendag 59 Tahun 2016 mengatur pada saat barang akan diperdagangkan atau distribusi ada di Permendag 59 Tahun 2016, yang di Permendag 29 Tahun 2019 kami hilangkan," tutur Indrasari.
Sebelumnya, Indrasari menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019. “Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menuturkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.
Menurut dia, apabila pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkron dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya. “Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa,” ujar Ikhsan.
LARISSA HUDA