Cukai Rokok Naik 23 Persen, Petani Tembakau: Di Luar Batas Wajar

Senin, 16 September 2019 07:05 WIB

Pemerintah Tetapkan Rencana Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2019
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai kenaikan cukai rokok 23 persen di luar batas ambang kewajaran. Agus menilai dampak terhadap petani cukup besar. Apalagi, kata dia, setidaknya 3 juta petani menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau (IHT).
"Suka tidak suka, petani tembakau ini masih bertumpu dari pembelian industri rokok nasional. Setidaknya 90 persen masih bertumpu pada pabrik rokok konvensional, khususnya sigaret kretek mesin atau sigaret kretek tangan," ujar Agus kepada Tempo, Ahad 15 September 2019.
Menurut Agus, cukai bisa berdampak pada iklim bisnis industri yang berpotensi pengurangan permintaan bahan baku tembakau dari petani lokal. Alih-alih bisa menurunkan prevalensi perokok pemula, Agus menilai menaikkan cukai di atas ambang batas hanya akan menggeser pola perokok dari konvesional ke rokok elektrik yang memanfaatkan momentum ini.
"Seharusnya cukai rokok elektrik lebih tinggi karena merugikan dua sisi, baik itu petani karena tidak gunakan bahan baku lokal, dan pemerintah terhadap pendapatan negara," ujar Agus
Soal rencana untuk menekan prevalensi perokok pemula, Agus menuturkan sebagian besar pemicunya berasal dari sigaret putih mesin (SPM), yang mana kandungannya sebagian besar berasal dari impor. Menurut Agus, pemerintah seharusnya menerapkan disparitas cukai, artinya cukai lebih tinggi pada rokok dengan bahan baku impor.
<!--more-->
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuturkan wacana kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan memberi dampak negatif yang bisa memicu kenaikan peredaran rokok ilegal. Imbasnya, target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 171,9 triliun pada 2020 tidak akan tercapai.
"Faktanya sampai dengan hari ini kenaikan cukai yang berlebihan menjadi stimulan pertumbuhan rokok ilegal," tutur Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono.
Jika rokok ilegal semakin marajalela, kata Hananto, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, pekerja, serta para petani tembaku dan cengkeh. Selain itu, pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak membayar cukai.
"Kami berharap pemerintah agar mempertimbangkan keberlangsungan dalam melaksanakan kebijakan maupun membuat peraturan yang dapat berpengaruh kepada petani, pekerja dan pelaku usaha," ujar Hananto.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, meyakini kenaikan cukai rokok yang ditetapkan sebesar 23 persen tidak akan membuat produksi rokok menurun drastis. Ia juga tidak yakin produsen bakal mengakali jumlah produksi rokok mereka demi mendapatkan cukai yang lebih rendah.
"Saya kira tidak semudah itu. Tidak akan sampai drastis mempengaruhi (produksi),” ujar Heru pada Sabtu lalu.
Selain itu, kata Heru, produsen rokok juga telah memiliki pangsa pasar sendiri-sendiri. Jika sebuah merek rokok telah memiliki pasar yang besar lantas mengerem produksinya demi cukai yang lebih rendah, maka pasar mereka bisa direbut oleh kompetitor lainnya. Sehingga, Heru menyerahkan semua pertimbangan tersebut kepada produsen. “Selama itu legal dan sesuai aturannya, tentu pemerintah mempersilahkan,” ujarnya.
<!--more-->
Meski begitu, Heru menyadari akan ada risiko peningkatan peredaran atau jual beli rokok ilegal setelah ada kenaikan cukai rokok. Namun, kata dia, Ditjen Bea Cukai sudah bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Makanya kemarin Kapolri juga menyampaikan dukungannya pada upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak bertambah,” kata dia.
Kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2020 ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu. Ia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk tiga hal. Pertama, mengendalikan konsumsi rokok mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara. Selain cukai, pemerintah juga memutuskan kenaikan harga jual eceran (HEJ) rokok sebesar 35 persen.
FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

8 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

50 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

50 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

54 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya