Dampak Aturan Ganjil Genap ke Taksi Online, Ini Kata Grab

Sabtu, 14 September 2019 06:00 WIB

Co-Founder and CEO Grab Anthony Tan (kiri) berjabat tangan dengan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai mengumumkan mendapatkan suntikan dana senilai Rp 20,4 triliun dari Softbank, di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata mengatakan bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru ada pengecualian bagi taksi online melewati perluasan rute jalan ganjil genap kendaraan bermotor.

"Beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) sangat mendengar sekali tentang masukan kita, dan memberikan peluang untuk taksi online mendapat pengecualian. Dalam Pergub yang baru ada area diskresi," ucapnya saat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Ridzki mengungkapkan, Grab masih melakukan koordinasi terkait pelaksaan aturan ganjil genap dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, kata dia, berpotensi menurunkan pendapatan para mitra pengemudi taksi online.

Aplikasinya Grab saat ini bisa menyeleksi jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap. "Kita bisa mengatasi melalui teknologi, silahkan aja memesan Grab Car dan kami akan sesuaikan rutenya sesuai dengan rute ganjil genap dengan dukungan teknologi," ungkap dia.

Perluasan ganjil genap merupakan salah satu kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian udara Jakarta.

Dalam Pergub tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap sebelumnya terdapat 16 ruas jalan baru yang ikut terkena sistem ganjil genap. Namun setelah diperbaharui, terdapat 25 ruas jalan di ibu kota yang terkena kebijakan tersebut.

Tak hanya dari sisi jumlah ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta juga menambah jumlah waktu pemberlakuan ganjil genap. Kini, ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

17 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

24 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

26 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya