Rangkul Manajer Investor, OJK Kaji Reksadana Investor Tunggal
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 September 2019 18:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memutuskan untuk melakukan penelitian dan pengawasan terhadap produk investasi reksadana berkepemilikan investor tunggal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan keputusan ini diambil setelah OJK melihat reksadana jenis ini tumbuh secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Fikri, OJK bersama tim teknis akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan industri untuk mengetahui apa yang terjadi. "Terkait kebijakan apa yang akan dikeluarkan dan apa bentuknya nanti, kami akan kerjakan sampai tiga bulan ke depan," kata Fikri di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis 12 September 2019.
Sebelumnya, dikabarkan OJK tengah melakukan pengawasan terhadap transaksi portofolio investasi reksadana investor tunggal. Reksadana tersebut merupakan jenis investasi yang kepemilikannya dimiliki oleh satu investor saja.
Adapun, pengawasan tersebut dilakukan oleh OJK seiring dengan adanya tingginya tingkat eksposure jumlah reksa dana tersebut. Selain itu, OJK juga melihat reksadana investor tunggal dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan pembukuan.
Fakhri menjelaskan rencana untuk melakukan penelitian tersebut dilakukan mulai pekan depan dan akan rampung akhir tahun ini. Selain itu, OJK juga berencana untuk berdiskusi dengan manajer investasi membahas kenaikan signifikan reksadana investor tunggal.
<!--more-->
Fikri juga menuturkan hingga saat ini eksposure reksadana investor tunggal jumlahnya telah mencapai sepertiga dari total dana kelolaan reksadana tunggal. Kendati demikian, Fikri tak menjelaskan nilai posisi eksposure tersebut sebagai kondisi yang baik atau sebaliknya.
"Itu tidak positif atau negatif tapi dinilai sudah cukup besar jumlahnya, ini yang kami lihat sebenarnya. Adanya risiko dari kemungkinan eksposurnya masih terlalu dini," kata Fikri.
Menurut catatan OJK, hingga akhir Agustus 2019 tercatat ada sebanyak 689 reksa dana investor tunggal yang telah beredar di pasar dengan total dana kelolaan (AUM) mencapai Rp 190,82 triliun. Ratusan produk itu diterbitkan oleh sebanyak 64 perusahaan manajer investasi.
OJK juga mencatat selain memiliki satu investor saja, produk tersebut beberapa diantaranya hanya memiliki satu portofolio dalam satu produk reksadana. Angkanya, menurut OJK, ada sebanyak 68 dari 689 jenis reksadana investor tunggal yang telah diterbitkan.