Tolak Beleid Tenaga Kerja Asing, 150 Ribu Buruh Demo 2 Oktober

Selasa, 10 September 2019 12:36 WIB

Sekelompok massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta berdemonstrasi menuntut kenaikan upah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 November 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA dinilai berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

"Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan," ujar Said melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 September 2019. Ia menilai aturan anyar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bagian mengenai tenaga kerja asing.

Oleh karena itu, Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar beleid tersebut segera dicabut. Bila hal itu diindahkan, ia menyebutkan bakal ada aksi 150 ribu buruh di sepuluh provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.

Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di dekat gedung DPR RI. Walaupun Iqbal menuturkan isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak tertutup kemungkinan akan disuarakan penolakan aturan TKA yang baru di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih Iqbal menilai, ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Kepmenaker terbaru itu. Pertama, beleid itu memungkinkan TKA bekerja tanpa pendampingan dari tenaga kerja lokal.

Padahal, di aturan sebelumnya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia.

<!--more-->

Pelanggaran kedua, beleid yang memperluas jenis pekerjaan yang bisa ditempati oleh TKA, maka transfer of knowledge mungkin tak terjadi. Padahal, seharusnya ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Sementara itu, pelanggaran ketiga adalah pencari kerja lokal yang akan tidak lagi terproteksi karena pemerintah membuka ruang bagi TKA yakni para pekerja tak terampil (unskilled worker) masuk. "Peluang TKA tidak terampil mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan," ujar Iqbal.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merilis aturan baru terkait dengan jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Keputusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Menteri Hanif menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada 27 Agustus 2019

Sejumlah aturan dalam beleid itu di antaranya, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia, diizinkan untuk diduduki oleh TKA selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan itu dikutip, Kamis, 5 September 2019.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Dalam beleid itu diatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA terbagi dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya. Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh TKA, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Teknik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.

Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan. Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.

Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menggantikan Kepmenakertrans Nomor: 247/2011, Kepmenakertrans Nomor 462/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012 dan Kepmenakertrans Nomor 707/2012. Selain itu, beleid terbaru itu juga menggantikan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

EKO WAHYUDI | BISNIS | RR ARIYANI

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

1 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

4 Februari 2024

Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya