Tolak Beleid Tenaga Kerja Asing, 150 Ribu Buruh Demo 2 Oktober
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 10 September 2019 12:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA dinilai berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.
"Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan," ujar Said melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 September 2019. Ia menilai aturan anyar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bagian mengenai tenaga kerja asing.
Oleh karena itu, Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar beleid tersebut segera dicabut. Bila hal itu diindahkan, ia menyebutkan bakal ada aksi 150 ribu buruh di sepuluh provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019.
Khusus wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di dekat gedung DPR RI. Walaupun Iqbal menuturkan isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak tertutup kemungkinan akan disuarakan penolakan aturan TKA yang baru di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih Iqbal menilai, ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Kepmenaker terbaru itu. Pertama, beleid itu memungkinkan TKA bekerja tanpa pendampingan dari tenaga kerja lokal.
Padahal, di aturan sebelumnya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia.
<!--more-->
Pelanggaran kedua, beleid yang memperluas jenis pekerjaan yang bisa ditempati oleh TKA, maka transfer of knowledge mungkin tak terjadi. Padahal, seharusnya ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).
Sementara itu, pelanggaran ketiga adalah pencari kerja lokal yang akan tidak lagi terproteksi karena pemerintah membuka ruang bagi TKA yakni para pekerja tak terampil (unskilled worker) masuk. "Peluang TKA tidak terampil mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan," ujar Iqbal.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merilis aturan baru terkait dengan jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing. Keputusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Menteri Hanif menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada 27 Agustus 2019
Sejumlah aturan dalam beleid itu di antaranya, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia, diizinkan untuk diduduki oleh TKA selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan itu dikutip, Kamis, 5 September 2019.
<!--more-->
Dalam beleid itu diatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA terbagi dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estate; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Semua kategori terdapat penambahan jumlah posisi jabatan yang bisa diisi oleh TKA dibandingkan ketentuan sebelumnya. Untuk kategori Konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh TKA, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Teknik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer.
Dalam ketentuan sebelumnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.
Demikian juga dalam kategori Pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Manajer Penerimaan Siswa, Dosen, Guru, hingga Instruktur Ketrampilan. Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.
Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menggantikan Kepmenakertrans Nomor: 247/2011, Kepmenakertrans Nomor 462/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012, Kepmenakertrans Nomor 463/2012 dan Kepmenakertrans Nomor 707/2012. Selain itu, beleid terbaru itu juga menggantikan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
EKO WAHYUDI | BISNIS | RR ARIYANI