Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ombudsman: Orang Jadi Ingin Turun Kelas

Minggu, 8 September 2019 06:03 WIB

Untuk mempercepat proses pembayaran iuran, saat ini para peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menyebut kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bisa membuat peserta ingin turun kelas. Sebab, ia menemukan ada keberatan dari peserta yang tidak pernah memanfaatkan BPJS Kesehatan.

"Jadi ada keberatan dari warga bahwa banyak yang tidak memanfaatkan dan tarifnya tiba-tiba akan naik. Sehingga ingin turun (kelas)," kata Dadan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 5 September 2019.

Ia pun menceritakan kisah salah satu temannya yang bekerja di pernah bekerja di sebuah perusahaan multinasional. Temannya itu pun terdaftar di BPJS Kesehatan kelas tinggi. Namun, setelah tidak lagi bekerja, ia mengatakan temannya pun merasa berat lantaran iurannya lumayan tinggi dan tidak pernah dipergunakan.

"Akhirnya dia tetap jadi peserta BPJS tapi ingin turun kelas. Ikut gotong royong saja. Kalau masalah kesehatan dan pengobatan selama ini langsung bayar sendiri lah," ujar Dadan.

Di sisi lain, Dadan menyebut BPJS Kesehatan perlu memenuhi sejumlah persyaratan bila hendak menaikkan tarif iurannya. "Boleh saja ada kenaikan iuran, tapi ada sejumlah syarat. Banyak PR BPJS yang belum diselesaikan yang bisa melegitimasi kenaikan iuran," ujar Dadan.

Permasalahan yang disoroti misalnya banyaknya masalah pada kepesertaan. Di samping itu, ia melihat pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit juga kerap kurang optimal. Persoalan-persoalan itu hingga kini masih belum tuntas.

"Sehingga image BPJS Keseharan menjadi kurang baik dan belum mampu membuat masyarakat mau menjadi peserta mandiri, pencanangan universal health coverage juga belum tercapai," kata Dadan.

Dari kepesertaan misalnya, Dadan melihat masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun, pemerintah juga tidak bisa memberikan sanksi lantaran masih membutuhkan investasi. Belum lagi, ada temuan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan lantaran karyawannya sudah tercakup dalam Penerima Bantuan Iuran, sehingga bisa tumpang tindih apabila didaftarkan.

Di samping itu, masih banyak orang yang sudah mendaftar tapi merasa tidak pernah menggunakan manfaat dari jaminan sosial itu. Sehingga, kalau tarif itu naik dan dinilai memberatkan bisa jadi akan banyak yang ingin turun kelas. Di sisi lain, ada pula yang mendaftar ketika sakit, namun ketika sehat enggan membayar iuran. Persoalan semacam itu juga mesti diselesaikan.

Dari sisi pelayanan, Dadan melihat masih ada peserta yang belum bisa mengakses layanan secara penuh. Salah satunya karena fasilitas tidak tersedia di wilayahnya. Sementara, biaya untuk ke kota terdekat yang menyediakan rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap, terhitung mahal. "Ini jadi problem pemerataan faskes," kata dia.

Karena itu, ia meminta negara menanggung defisit BPJS Kesehatan itu, sembari membantu lembaga tersebut melakukan perbaikan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebab, ia melihat BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional alias SJSN.

Sistem itu, kata dia, adalah komitmen negara, dengan sejumlah keinginan besar dan lainnya. Karena itu, apabila di dalam sistem itu terjadi defisit atau kendala lain, negara harus menanggung. "Lama kelamaan kalau sudah diperbaiki dan manfaatnya dirasakan masyarakat, maka kalau ada kenaikan saya kita itu wajar dan publik rela," kata Dadan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.

“Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

21 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

23 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya