DPD Belum Jalankan Proses Pertimbangan Calon Anggota BPK

Rabu, 4 September 2019 13:22 WIB

Bekas Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk pemilihan calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD belum kunjung memberi pertimbangan terhadap 62 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan masih ada masalah terkait nama-nama calon yang disodorkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kepada DPD.

"Pada 2 September, Komite IV mempelajari surat Pimpinan DPR RI. Ternyata tidak ada dokumen pendukung para calon yang jumlahnya 62 nama itu. Hanya ada daftar administrasinya," kata Ajiep kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK.

Menurut Ajiep, tidak adanya dokumen pendukung untuk 62 calon anggota BPK menjadi hambatan bagi DPD untuk memberikan pertimbangan. Karena itu, DPD memutuskan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Dalam surat itu, DPD meminta DPR menyertakan dokumen yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan bagi Komite IV.

"Namun sampai hari ini, 4 September 2019, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

Di saat bersamaan, Komisi XI DPR menyelenggarakan tes uji kelayakan bagi 32 nama calon anggota BPK. Jumlah ini tentu lebih sedikit dari nama yang disorongkan pimpinan DPR kepada DPD.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota BPK, Hendrawan Supratikno, mengakui ada dua versi jumlah calon anggota BPK saat ini. "Komisi XI memutuskan 32 calon nama lolos passing grade. Tapi pimpinan menyodorkan 62 nama calon ke DPD," ujar Hendrawan.

Hendrawan mengatakan, DPD telah meminta penjelasan terhadap munculnya dua versi menurut Komisi XI dan pimpinan DPR. Meski demikian, Hendrawan memastikan perkara ini tak akan menghambat jalannya proses seleksi calon anggota BPK.

"Tanggal 16 September kami akan rapat paripurna memutuskan calon anggota BPK," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya