Bekas Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk pemilihan calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD belum kunjung memberi pertimbangan terhadap 62 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan masih ada masalah terkait nama-nama calon yang disodorkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kepada DPD.
"Pada 2 September, Komite IV mempelajari surat Pimpinan DPR RI. Ternyata tidak ada dokumen pendukung para calon yang jumlahnya 62 nama itu. Hanya ada daftar administrasinya," kata Ajiep kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK.
Menurut Ajiep, tidak adanya dokumen pendukung untuk 62 calon anggota BPK menjadi hambatan bagi DPD untuk memberikan pertimbangan. Karena itu, DPD memutuskan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Dalam surat itu, DPD meminta DPR menyertakan dokumen yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan bagi Komite IV.
"Namun sampai hari ini, 4 September 2019, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Di saat bersamaan, Komisi XI DPR menyelenggarakan tes uji kelayakan bagi 32 nama calon anggota BPK. Jumlah ini tentu lebih sedikit dari nama yang disorongkan pimpinan DPR kepada DPD.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota BPK, Hendrawan Supratikno, mengakui ada dua versi jumlah calon anggota BPK saat ini. "Komisi XI memutuskan 32 calon nama lolos passing grade. Tapi pimpinan menyodorkan 62 nama calon ke DPD," ujar Hendrawan.
Hendrawan mengatakan, DPD telah meminta penjelasan terhadap munculnya dua versi menurut Komisi XI dan pimpinan DPR. Meski demikian, Hendrawan memastikan perkara ini tak akan menghambat jalannya proses seleksi calon anggota BPK.
"Tanggal 16 September kami akan rapat paripurna memutuskan calon anggota BPK," ujarnya.