Pekarangan rumah warga yang digunakan untuk menanam berbagai jenis sayuran di Desa Babadan, Kediri, Jawa Timur. Di Desa Babadan berdiri 4 kelompok tani dengan masing-masing kelompok memiliki anggota rata-rata berjumlah 65 kepala keluarga yang telah berkomitmen memaksimalkan pekarangan rumah untuk ditanami tanaman holtikultura. ANTARA/Prasetia Fauzani
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau impor untuk produk holtikultura dan peternakan serta turunannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penetapan kebijakan tarif bea masuk untuk melindungi petani dan peternak dalam negeri tanpa harus melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Amerika Serikat dan New Zealand itu tidak terima pada kebijakan kita dengan ayam dan segala macam, itu karena kita main aturan non tariff barrier (hambatan non-tarif). Kalau mau ya pakai tarif saja. Tapi itu baru diusulkan dan diingatkan," ujar Darmin di kantornya, Selasa 3 September 2019.
Adapun keputusan menaikkan bea masuk tersebut juga merespons sengketa DS 477/478 di WTO antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan New Zaeland pada 2017. Akibat aturan itu, Indonesia diharuskan mengubah dua aturan terkait impor produk holtikultura dan peternakan beserta turunannya. Dalam sengketa itu, pemerintah harus menyesuaikan atas 18 measures yang dipermasalahkan. Indonesia diharuskan melakukan penyesuaian tahap pertama paling lambat 22 Juli 2018 dsn tahap kedua pada 22 Juli 2019.
"Jangan mengatur ngatur ke arah non tarif (lagi), orang pasti mengerti kita lagi main curang. Nah, supaya tidak ada alasan, kalau masih mau melindungi, pakai tarif dong. tarif itu kan lebih transparan," ujar Darmin.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan rencana kenaikan bea masuk ini juga untuk menjaga produk impor memiliki kualitas baik. Jangan sampai, kata Prihasto, produk yang masuk ke Indonesia ini ada hama penyakit dan pestisida. "Ini yang harus kita jaga bersama-sama. Jadi poin-poin itu yang kita sampaikan tadi," kata Prihasto usai mengikuti rapat di Kementerian, kemarin.
Kendati demikian, Prihasto menjelaskan, dirinya belum mengetahui apakah bakal terbit khusus atau aturan baru yang bakal mengatur kenaikan bea tarif masuk impor holtikultura dan peternakan beserta turunannya. Sebab, terkait besaran bea masuk mesti dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Adapun besaran tarifnya, juga belum ditentukan. "Ini yang sedang kami bahas. Artinya, ada saran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ini yang kami akan laporkan," kata Prihasto.