Uang Elektronik Smart SIM Belum Kantongi Izin Bank Indonesia `
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 28 Agustus 2019 06:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tengah menjajaki kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri dalam penerbitan lisensi mengemudi format baru yang disebut Smart SIM (Surat Izin Mengemudi). Adapun salah satu fitur unggulan dari Smart SIM yaitu dapat difungsikan sebagai uang elektronik (e-money) untuk melakukan transaksi pembayaran.
Namun, Smart SIM yang ditargetkan diluncurkan pada 22 September 2019 itu masih belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia, selaku regulator sistem pembayaran uang elektronik. “Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas, dan saat ini sedang dalam proses perizinan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati kepada Tempo, Selasa 27 Agustus 2019.
Dia berujar saat ini penyelesaian urusan perizinan menjadi fokus utama perseroan. “Untuk proses dan skema kerja sama menyusul setelah mendapat izin Bank Indonesia.”
Direktur Treasury dan Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo menuturkan partisipasi perseroan dalam Smart SIM ini tak lepas dari komitmen untuk mendorong penetrasi produk dan layanan perbankan ke dalam layanan publik serta kependudukan.
“Ini dimanfaatkan dalam konteks efisiensi,” katanya. Rico mencontohkan BNI telah memiliki sejumlah pengalaman dalam menerbitkan kartu e-money dengan beragam fungsi. “Konsep ini kami gunakan pada sejumlah pekerja migran Indonesia di beberapa negara, seperti di Singapura kartu BNI sekaligus digunakan sebagai kartu pengenal identitas,” ujar dia. Dengan integrasi yang dilakukan, efisiensi pun dapat tercipta.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengungkapkan hingga kini lembaganya masih belum menerima permohonan pengajuan perizinan untuk Smart SIM tersebut. “Kami belum menerima permohonan perbankan atas persetujuan penerbitan kartu uang elektronik yang juga berfungsi sebagai Smart SIM,” ucapnya.
Sugeng menegaskan institusi yang memiliki program terkait dengan pengembangan instrumen pembayaran diwajibkan bekerja sama dengan bank atau institusi yang telah mendapatkan izin dari bank sentral sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran. “Lalu selanjutnya kami akan melakukan penelitian dan asesmen, sebelum mendapatkan persetujuan,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan kesiapan penerbit uang elektronik Smart SIM dan memrosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam memberikan persetujuan pengembangan produk, kami tetap memperhatikan aspek kesiapan operasional, keamanan, keandalan sistem perlindungan konsumen, penerapan manajemen risiko, dan aspek non eksklusivitas,” ujar dia.
<!--more-->
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri sebelumnya mengatakan Smart SIM sebagai uang elektronik nantinya akan dapat menyimpan saldo dana maksimal Rp 2 juta. Penggunaanya pun tak berbeda dengan e-money pada umumnya, yaitu dapat digunakan untuk berbelanja, membayar tol, tiket transportasi umum, hingga membayar denda tilang.
Meski demikian, Refdi mengatakan aktivasi penggunaan uang elektronik di Smart SIM bukan merupakan kewajiban. “Aktivasi itu merupakan hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi,” katanya.
Dia menuturkan pemilik SIM saat ini juga tak perlu terburu-buru mengganti kartu miliknya dengan kartu baru Smart SIM. Pemilik dapat melakukan penggantian ketika waktu perpanjangan tiba. Seluruh tarif yang dikenakan baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan juga tak mengalami perubahan atau penyesuaian. “Jadi dalam Smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan, baik secara sistem, mekanisme prosedur persyaratan, juga biaya yang dikeluarkan,” ujar Refdi.
GHOIDA RAHMAH | ANDITA RAHMA