Ombudsman Pastikan Panggil Rudiantara Besok soal Blokir Internet
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 27 Agustus 2019 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan lembaganya telah menjadwalkan pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yaitu pada Rabu pagi, 28 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal blokir internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu pekan lalu.
Pemanggilan Rudiantara, kata Alvin, sudah disepakati dalam rapat pleno mingguan Ombudsman yang digelar Senin, 26 Agustus 2019. "Pleno menyetujui usulan saya untuk minta klarifikasi Menkominfo tentang kebijakan pembatasan atau blokir akses internet di Papua dan Papua Barat," tutur Alvin kepada Tempo, Senin malam, 26 Agustus 2019.
Sebelumnya, Alvin mengatakan pemanggilan pihak pemerintah diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang. Ia menyebut langkah itu mendesak dilakukan bila melihat pemerintah yang secara mendadak melakukan pembatasan tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
Apalagi, pembatasan internet bukan baru pertama kali dilakukan. Pemerintah pernah melakukan pembatasan akses internet kala menangani aksi massa di DKI Jakarta akhir Mei lalu. "Saya khawatir pemerintah merasa sukses 21-22 Mei, ini dilakukan lagi. Kalau ini terus dilaksanakan tanpa ada aturan akan berbahaya. Ada kewenangan tanpa peraturan yang jelas," kata Alvin.
Dalam perkara pemblokiran internet itu, Alvin menyebut pemerintah berpotensi melakukan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. "Belum adanya peraturan berpotensi terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggunakan pembatasan akses internet sehingga merugikan masyarakat," kata Alvin.
Ia menjelaskan hal yang disebut maladministrasi adalah bila menggunakan kewenangan untuk tujuan lain daripada yang semestinya, atau berbuat melampaui kewenangan dan berbuat sewenang-wenang.
<!--more-->
Alvin mengatakan saat ini belum ada peraturan baku setidaknya untuk lima hal berkaitan dengan pemblokiran tersebut. Misalnya saja peraturan baku soal syarat kondisi darurat dimana pembatasan akses internet boleh dilakukan. Di samping itu juga belum ada beleid soal mekanisme penetapan kondisi darurat dan siapa pihak yang berhak menetapkan.
"Juga belum ada tata cara pertanggungjawaban, serta sistem pengawasan dan evaluasi dari kebijakan pembatasan internet tersebut," kata Alvin. "Antara Menkominfo, dengan Kapolri, Menhan, Panglima TNI, dan Menkopolhukam kan perlu ada penetapan kondisi darurat, seperti apa, sehingga boleh memblokir."
Jumat kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus.
Sebelumnya sejak Rabu, 21 Agustus 2019, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.