Jadi Guru Besar UNS, Wimboh Ungkap Risiko Revolusi Digital

Senin, 26 Agustus 2019 16:23 WIB

Ketua OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato inaggurasi saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Senin 26 Agustus 2019. Dia menyampaikan pidato berjudul 'Revolusi Digital: New Paradigm di Bidang Ekonomi dan Keuangan'. (Tempo/ AHMAD RAFIQ)

TEMPO.CO, Solo - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap sejumlah risiko dalam perkembangan teknologi digital di bidang jasa keuangan. Hal itu disampaikannya dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin, 26 Agustus 2019.

"Revolusi digital memang memberikan nilai tambah di bidang ekonomi maupun keuangan," kata Wimboh dalam pidatonya. Namun perkembangan tersebut juga membawa beberapa konsekuensi yang tidak diharapkan.

Salah satunya dengan munculnya perusahaan financial technology (fintech) lending yang dapat berpotensi menghadirkan kompetisi tidak sehat. "Menjadi predatory competition, terutama bagi industri perbankan," kata ekonom tersebut. Perusahaan mulifinance dan lembaga keuangan mikro juga akan terkena imbasnya.

Penyebabnya, masing-masing industri tersebut memiliki irisan yang kuat dengan fintech lending pada sisi target pasar. Perbankan, multifinance dan lembaga keuangan mikro dapat terganggu keberadaannya oleh perusahaan fintech lantaran kecepatan dan fleksibilitasnya.

Risiko lainnya adalah semakin kaburnya batas antara perusahaan perbankan dengan perusahaan teknologi yang masuk memberikan layanan jasa keuangan. "Sebagai contoh adalah perusahaan aplikasi untuk ride-sharing yang kemudian masuk ke dalam aktivitas layanan keuangan dan pembayaran digital," katanya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, dari penyelenggaraan usaha yang dilakukan oleh perusahaan fintech, risiko yang dapat terjadi antara lain adalah kegagalan sistem, kesalahan informasi, kesalahan transaksi serta keamanan data serta bunga yang tinggi akibat posisi tawar yang tidak setara.

"Penerapan prinsip-prinsip know your customers juga masih lemah," katanya. Padahal, prinsip tersebut telah menjadi standar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Hanya saja, lanjutnya, digitalisasi ekonomi dan keuangan sudah tidak bisa lagi dibendung. Salah satu solusinya adalah penyiapan mitigasi risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan nasional.

Salah satunya adalah penguatan dalam sisi lembaga pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga tersebut juga harus memanfaatkan perkembangan teknologi dalam membuat regulasi serta melakukan pengawasan.

"Saat ini OJK terus mengembangkan regulatory technology dan supervisory technology," katanya. Wimboh berharap potensi sistemik dari digitalisasi ekonomi dan keuangan bisa dimitigasi dengan instrumen tersebut.

Berita terkait

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

16 jam lalu

Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

5 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya