Jadi Guru Besar UNS, Wimboh Ungkap Risiko Revolusi Digital
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 26 Agustus 2019 16:23 WIB
TEMPO.CO, Solo - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap sejumlah risiko dalam perkembangan teknologi digital di bidang jasa keuangan. Hal itu disampaikannya dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin, 26 Agustus 2019.
"Revolusi digital memang memberikan nilai tambah di bidang ekonomi maupun keuangan," kata Wimboh dalam pidatonya. Namun perkembangan tersebut juga membawa beberapa konsekuensi yang tidak diharapkan.
Salah satunya dengan munculnya perusahaan financial technology (fintech) lending yang dapat berpotensi menghadirkan kompetisi tidak sehat. "Menjadi predatory competition, terutama bagi industri perbankan," kata ekonom tersebut. Perusahaan mulifinance dan lembaga keuangan mikro juga akan terkena imbasnya.
Penyebabnya, masing-masing industri tersebut memiliki irisan yang kuat dengan fintech lending pada sisi target pasar. Perbankan, multifinance dan lembaga keuangan mikro dapat terganggu keberadaannya oleh perusahaan fintech lantaran kecepatan dan fleksibilitasnya.
Risiko lainnya adalah semakin kaburnya batas antara perusahaan perbankan dengan perusahaan teknologi yang masuk memberikan layanan jasa keuangan. "Sebagai contoh adalah perusahaan aplikasi untuk ride-sharing yang kemudian masuk ke dalam aktivitas layanan keuangan dan pembayaran digital," katanya.
Sementara itu, dari penyelenggaraan usaha yang dilakukan oleh perusahaan fintech, risiko yang dapat terjadi antara lain adalah kegagalan sistem, kesalahan informasi, kesalahan transaksi serta keamanan data serta bunga yang tinggi akibat posisi tawar yang tidak setara.
"Penerapan prinsip-prinsip know your customers juga masih lemah," katanya. Padahal, prinsip tersebut telah menjadi standar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Hanya saja, lanjutnya, digitalisasi ekonomi dan keuangan sudah tidak bisa lagi dibendung. Salah satu solusinya adalah penyiapan mitigasi risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan nasional.
Salah satunya adalah penguatan dalam sisi lembaga pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga tersebut juga harus memanfaatkan perkembangan teknologi dalam membuat regulasi serta melakukan pengawasan.
"Saat ini OJK terus mengembangkan regulatory technology dan supervisory technology," katanya. Wimboh berharap potensi sistemik dari digitalisasi ekonomi dan keuangan bisa dimitigasi dengan instrumen tersebut.