KPPU Denda Pelindo III Rp 4,2 M atas Jasa Bongkar Muat Peti Kemas

Minggu, 25 Agustus 2019 12:31 WIB

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III terbukti bersalah terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas yang seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur yang berstatus terminal multipurpose, dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar.

"Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara," kata Kodrat Wibowo, Ketua Majelis Komisi melalui keterangan tertulis diterima Tempo, 24 Agustus 2019.

Pada persidangan pembacaan putusan perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Selain menjatuhkan denda, Kodrat mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada Pelindo III untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

Awalnya KPPU menerima laporan dari pasar bersangkutan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L. Say Maumere diduga adanya praktik monopoli jasa bongkar muat. Karena dari status pelabuhan tersebut belum menjadi terminal peti kemas.

"Berdasarkan pertimbangan Majelis meskipun Terlapor (Pelindo III) merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang," ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kemudian, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas, serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia. "Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat" tambah Kodrat.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat. Ini dilakukan agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan Pemerintah untuk melakukan review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2015 dan Peraturan Menteri (PM) nomor 152 tahun 2016. Lalu Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang terkait quality control Otoritas Pelabuhan atau KSOP L. Say Maumere, atas kelalaian pengawasan terkait penerapan tarif yang dipungut oleh Pelindo III yang melanggar ketentuan PM No. 72 tahun 2017.

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

7 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

14 hari lalu

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

Menhub Budi Karya menginstruksikan agar pelabuhan alternatif Panjang-Ciwandan dimaksimalkan kegunaannya selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

14 hari lalu

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.

Baca Selengkapnya

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

14 hari lalu

5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan

Baca Selengkapnya

Tiket Kapal Tak Dijual di Pelabuhan, Pengemudi Saat Arus Balik Diminta Beli Tiket di KM 2,41

15 hari lalu

Tiket Kapal Tak Dijual di Pelabuhan, Pengemudi Saat Arus Balik Diminta Beli Tiket di KM 2,41

Pengemudi yang akan naik kapal saat arus balik agar membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Pemerintah telah menyiapkan strategi guna menangani arus balik Lebaran dari Pulau Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam

16 hari lalu

Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Akui Penyelenggaraan Mudik di Merak Masih Bermasalah

18 hari lalu

Budi Karya Akui Penyelenggaraan Mudik di Merak Masih Bermasalah

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui penyelenggaraan mudik di Pelabuhan Merak masih bermasalah.

Baca Selengkapnya