Empat Saran INDEF soal Pemindahan Ibu Kota untuk Pemerintah :
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 25 Agustus 2019 06:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economic and Finance atau Indef telah menyelesaikan riset simulasi pemindahan ibu kota menggunakan model ekonomi keseimbangan umum atau Model CGE (Computable General Equilibrium). Dari riset ini, Indef menyimpulkan pemindahan ibu kota tidak bakal menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan antar wilayah.
“Pemindahan tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pertumbuhan PDB riil,” kata peneliti Indef, Rizal Taufikurahman, dalam paparannya di ITS Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019. “Temuan kami, pemerataan tidak akan tercapai segampang itu, ini kan bukan memindahkan pabrik, tapi lebih banyak memindahkan aktivitas pemerintahan.”
Untuk itu, Indef memberikan empat saran kepada pemerintah. Pertama, sebaiknya pemerintah meninjau ulang rencana pemindahan ibu kota negara di Kalimantan. Selain PDB riil nasional, pemindahan ini juga tidak berdampak terhadap indikator ekonomi makro pembentuknya. Artinya, pemindahan ibu kota negara saat ini tidak memberikan dampak perbaikan pertumbuhan ekonomi. “Sehingga, bukan menjadi prioritas pembangunan ekonomi,” kata Rizal.
Kedua, pemindahan ibu kota negara sebaiknya dilakukan dalam kondisi perekonomian negara yang sedang mapan dan stabil. Kondisi tersebut yaitu ketika produktivitas industri atau sektor tradable goods berbasis sumber daya sedang tumbuh baik dan secara signifikan mendorong nilai tambah. “Serta multiplier effect yang tinggi, baik di level regional maupun nasional,” kata dia.
<!--more-->
Ketiga, seyogyanya pemerintah fokus menyelesaikan masalah ekonomi nasional yang penuh tantangan berat karena kondisi ekonomi global yang tidak dapat diprediksi. Caranya yaitu dengan mendorong produktivitas agregat supply, seperti deindustrialisasi dini, lapangan kerja, kualitas sumber daya manusia, perbaikan neraca perdagangan, iklim investasi, dan pemenuhan kebutuhan pangan.
Keempat, pemindahan ibu kota perlu kajian dan perencanaan secara matang agar eksekusiya efektif, efisien, dan tidak mengganggu siklus bisnis perekonomian. Dengan demikian, kata Rizal, layak atau tidak layaknya pemindahan ibu kota perlu dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari sosial, ekonomi, administrasi, hingga sosial dan lingkungan.
Pemerintah saat ini terus menyiapkan persiapan pemindahan ibu kota. Peletakan batu pertama atau ground breaking bakal dimulai dua tahun lagi, yaitu pada 2021. Lalu, seluruh kantor pemerintahan ditargetkan akan pindah pada 2023. Seluruh kantor pemerintahan akan dipindah ke ibu kota baru di Kalimantan, kecuali kementerian dan di sektor keuangan, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses pemindahan ibu kota ini terus berjalan. Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Pemindahan Ibu Kota begitu semua kajian rampung.
<!--more-->
UU ini disiapkan sejalan dengan revisi dari Undang-Undang yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota. “Keduanya paralel,” kata Akmal dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.