Kemenhub Sebut Pengguna Mobil Listrik Gratis Biaya Parkir

Jumat, 23 Agustus 2019 16:52 WIB

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana memberikan sejumlah insentif fiskal bagi masyarakat pengguna mobil listrik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan kendaraan nol emisi, khususnya di Jakarta.

"Kami berencana memberi keringanan pada uji tipe kendaraan bermotor listrik, untuk sepeda motor diturunkan 50 persen jadi Rp 45 juta," kata Budi Setiyadi dalam diskusi kendaraan mobil listrik sebagai solusi pengurangan polusi udara dan penggunaan BBM di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2019.

Sedangkan untuk mobil, Kemenhub hanya akan mengenakan biaya uji tipe sebesar Rp 75 juta per tipe. Budi Setiyadi memastikan besaran biaya uji tipe kendaraan listrik ini lebih murah ketimbang uji tipe kendaraan berbahan bakar minyak.

Selanjutnya, Kemenhub akan menggratiskan biaya parkir untuk pengguna mobil listrik. Kementerian akan segera menginstruksikan dinas perhubungan provinsi untuk membuat peraturan daerah terkait biaya parkir.

Selain insentif yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, kementerian lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian, bakal memberikan keringanan fiskal serupa. Semisal keringanan biaya pengisian bahan bakar listrik dan dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur stasiun pengisian listrik umum atau SKLU.

Pemerintah juga bakal memberikan insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi SDM industri kendaraan berbasis listrik. Kemudian, sertifikasi produk atau standar teknis industri. Di sisi perdagangan, pemerintah berencana bakal menangguhkan bea ekspor, pembebasan bea masuk impor, serta insentif untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah tak hanya bakal memberikan insentif fiskal, tapi juga non-fiskal. Insentif yang bakal diberikan berupa pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu.

"Misalnya jalan three in one mobil listrik bisa lewat," tuturnya. Insentif lainnya meliputi pelimpahan hak produksi serta pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional di sektor industri.

Insentif bagi pengguna mobil listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang mobil listrik. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken perpres itu pada awal Agustus lalu.


Berita terkait

Xiaomi Respons Rumor Mobil Listrik SU7 Bakal Segera Masuk Indonesia Tahun Ini

1 hari lalu

Xiaomi Respons Rumor Mobil Listrik SU7 Bakal Segera Masuk Indonesia Tahun Ini

Xiaomi tak menutup mata bahwa tren smart electric car saat ini booming.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Dapat Hadiah Mobil Hyundai Genesis eG80, Ini Spesifikasinya

3 hari lalu

Shin Tae-yong Dapat Hadiah Mobil Hyundai Genesis eG80, Ini Spesifikasinya

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dihadiahi mobil listrik dari Hyundai. Berikut spesifikasi Hyundai Genesis eG80.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Kalah dari Cina, Biden Naikkan Tarif Impor Termasuk Mobil Listrik

3 hari lalu

Kalah dari Cina, Biden Naikkan Tarif Impor Termasuk Mobil Listrik

Biden memutuskan menaikkan tarif impor produk Cina termasuk mobil listrik dan baterainya.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

8 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya