Anggaran Mobil Dinas Menteri Sudah Masuk DIPA Kemsetneg 2019

Reporter

Tempo.co

Editor

Rahma Tri

Jumat, 23 Agustus 2019 11:19 WIB

Seorang pria melewati mobil baru menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Departemen Keuangan, Jakarta, (28/12). Para menteri akan mendapatkan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan bahwa anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2-124 telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun 2019.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya ,Kamis 22 Agustus 2019, menyampaikan, pengadaan mobil dinas menteri dan presiden itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Penunjukan langsung ini dilakukan mengingat mobil dinas diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit mobil dinas menteri anggota kabinet Jokowi 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Advertising
Advertising

Eddy Cahyono menjelaskan, sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon yang akan digunakan sebagai mobil dinas menteri kabinet Jokowi periode 2019-2024.

RAHMA TRI

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

15 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

19 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

22 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya