Kompensasi 2,1 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air Cair Oktober

Selasa, 13 Agustus 2019 13:16 WIB

Keluarga Ajun Komisaris Besar Mito, penumpang Lion Air JT 610 mendatangi posko Basarnas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 31 Oktober 2018. TEMPO/Yusuf M

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air akan menerima dana kompensasi mulai Oktober 2019. Kepastian ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C.

"Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019," tulis keterangan resmi KBRI Washington DX yang diterima Tempo, pada Selasa 13 Agustus 2019.

Boeing Company menyatakan bakal mendistribusikan dana bantuan senilai US$ 50 juta atau setara Rp 714 miliar dengan kurs Rp 14.288 per dolar Amerika Serikat (AS) kepada ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX baik Lion Air maupun Ethiopian Airlines. Dari dana itu, masing-masing ahli waris korban bakal menerima dana bantuan senilai US$ 145 ribu atau setara Rp 2,1 miliar.

Sejumlah dana tersebut akan diberikan kepada 346 ahli waris secara merata terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia. Menurut keterangan KBRI, dana bantuan tersebut merupakan bantuan keuangan bersifat jangka pendek kepada ahli waris korban.

Penjelasan ini diperoleh usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen Boeing Company dan juga Kenneth Feinberg dan Camille Biros, yang ditunjuk sebagai pengacara perusahaan. Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar mengutarakan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai pemberian dana bantuan.

Advertising
Advertising

Adapun Boeing memberikan persyaratan bagi ahli waris yang bisa menerima dana tersebut. Syarat utama adalah ahli waris harus bisa membuktikan bahwa surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara.

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa, menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, firma pengacara yang ditunjuk Boeing Company, kecepatan pendistribusian tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum. Selain itu, untuk memperoleh dana itu, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani persyaratan Release and Discharge.

Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian dana kompensasi ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris.

Berita terkait

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

1 jam lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

16 jam lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

1 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

4 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

11 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

12 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

13 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

13 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

13 hari lalu

Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.

Baca Selengkapnya