KPPU Pertimbangkan Tak Lanjutkan Kasus Rangkap Jabatan Bos Garuda

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 13 Agustus 2019 06:37 WIB

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU memungkinkan tidak melanjutkan kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Sebab, kata juru bicara KPPU Guntur Saragih, ada argumentasi bahwa mereka hanya mengikuti kebijakan pemerintah.

Dari argumentasi itu, KPPU bakal menilai apakah argumen tersebut bisa menjadi pertimbangan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan para terlapor adalah wilayah keputusan eksekutif. Sementara, pemerintah pun dinilai hanya menjalankan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ada peluang itu (kasus tak dilanjutkan) karena doktrinnya adalah pelaku usaha menjalankan kebijakan pemerintah, jadi masuk ke advokasi," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Di samping itu, ia pun mengatakan para terlapor sejatinya sudah menjalankan saran dan rekomendasi komisi soal kasus tersebut, yaitu dengan cara mengajukan pengunduran diri dari posisi komisaris Sriwijaya Air.

Terkait kasus ini, KPPU menyatakan telah rampung mengambil keterangan dari para saksi soal terkait kasus rangkap jabatan Direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia. Terakhir, KPPU memeriksa Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang diwakili oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian Hambra Samal.

Pemeriksaan terhadap Kementerian BUMN diperlukan guna mengonfirmasi keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Bos perusahaan penerbangan pelat merah itu mengatakan ia mengambil jabatan rangkap lantaran diperintahkan oleh pemerintah dan bukan inisiatifnya sendiri.

Dalam pertemuan sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan, investigator mendalami hal-hal yang berkaitan dengan perundang-undangan, yaitu boleh tidaknya praktik rangkap jabatan direksi BUMN. Ternyata, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2005 disebutkan bahwa Direksi BUMN dapat menjabat posisi lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN.

"Dari penjelasannya kita lihat keterangan dan latar belakangnya, sampai itu diberikan," kata dia. Setelah mendapat keterangan itu, ia mengatakan KPPU akan melanjutkan proses itu ke tahap penilaian.

KPPU sebelumnya telah memanggil tiga orang terlapor, yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group.

Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan. KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengah proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Pengunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

3 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

15 hari lalu

Menjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya

Arus balik Lebaran 2024, tiket pesawat sudah mulai habis terjual. Simak artikel ini mengetahui tiket pesawat menuju Jakarta yang masih tersisa.

Baca Selengkapnya

Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

18 hari lalu

Rencana Merger Citilink dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia: Sekalian dengan InJourney

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra blak-blakan soal rencana merger maskpai penerbangan Citilink dengan Pelita Air.

Baca Selengkapnya

Bandara Dhoho Kediri Beroperasi, Penumpang Citilink Disambut Bupati

23 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Beroperasi, Penumpang Citilink Disambut Bupati

Pesawat Citilink QG 752 melakukan penerbangan perdana dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Dhoho Kediri, Jumat, 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

23 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

23 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Bandara Dhoho Kediri Mulai Beroperasi Besok, Layani Jakarta-Kediri dengan Citilink

24 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Mulai Beroperasi Besok, Layani Jakarta-Kediri dengan Citilink

Bandara Dhoho Kediri akan memulai penerbangan perdana besok Jumat, 5 April 2024. Citilink menjadi maskapai pertama yang akan melayani penerbangan Jakarta - Kediri pulang pergi.

Baca Selengkapnya