4 Kelompok Masyarakat Gugat PLN karena Pemadaman Listrik

Senin, 12 Agustus 2019 11:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden pemadaman listrik atau black out yang terjadi tepat sepekan lalu berbuntut protes serius dari masyarakat. Sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok siap melayangkan gugatan resmi terhadap PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN yang dianggap tak mengindahkan amanat undang-undang tentang layanan pengadaan kebutuhan listrik.

Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah kelompok yang telah dan akan mengajukan gugatannya terhadap PLN ke pengadilan.

1. Komunitas Konsumen Indonesia
Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melalui kuasa hukum Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan telah menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2019 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, kelompoknya menggugat perusahaan setrum pelat merah ini karena insiden black out pekan lalu dianggap telah merugikan konsumen. Dalam petitumnya, KKI menyatakan tak dapat menggunakan fasilitas umum seperti transportasi publik (MRT dan KRL) serta terganggunya jaringan telepon dan Internet.

2. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
Lembaga yang umum disingkat LKBH RI ini telah mendaftarkan gugatan terhadap PLM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya menggugat PLN, LKBH RI juga turut menggugat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertising
Advertising

Gugatan perdata LKBH RI telah teregister dengan nomor 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL. Dalam narasi gugatannya, LKBH menyatakan merasa dirugikan, baik secara material maupun imaterial.

3. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
FAMI pada pekan lalu telah membawa perkara padam listrik itu ke Ombudsman RI. Kelompok ini juga telah melaporkan PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak yaitu PLN, Presiden RI, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

4. Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi
Melalui Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI, kelompok masyarakat pemelihara ikan koi telah dan akan berencana menggugat PLN ke pengadilan. Pada Kamis, 8 Agustus 2019, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Dalam salah satu petitum gugatannya terhadap PLN, kelompok pemelihara koi meminta negara menghukum perusahaan setrum itu dengan membayar kerugian material sebesar Rp 1.925.000. Penggugat juga menuntut PLN membayar biaya perkara menurut hukum.

Anggota kelompok lain, JJ Rizal, yang juga dikenal sebagai sejarawan, berencana turut menggugat PLN karena pemadaman listrik itu, dalam waktu dekat. "Senin ini sedang akan saya bicarakan seperti apa narasi gugatannya dengan David Tobing (pengacara)," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI | BISNIS | ANTARA

Berita terkait

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

1 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

4 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

5 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

5 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

6 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

8 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

9 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya